Ilustrasi-Pengemudi ojek daring menunggu penumpang di Margonda, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (20/3/2024). (Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya/foc/pri).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Pemerintah tengah menyiapkan peraturan presiden (perpres) yang mengatur sektor ojek online (ojol), terutama terkait perlindungan terhadap mitra pengemudi.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penyusunan aturan tersebut kini memasuki tahap akhir dan ditargetkan rampung sebelum akhir 2025. Regulasi itu bakal mencakup berbagai aspek, dari status kerja pengemudi, pengaturan tarif, hingga perlindungan sosial bagi para mitra ojol.
“Iya, terutama juga perlindungan kepada teman-teman ojol ya,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Ia menjelaskan, draf peraturan telah diterima Kementerian Sekretariat Negara dan masih dalam proses komunikasi dengan sejumlah pemangku kepentingan. Pemerintah, kata Prasetyo, mencari jalan terbaik agar regulasi dapat memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi semua pihak yang terlibat.
“Ya makanya kan dari draf itu kemudian kami pelajari. Kemudian ada yang masih perlu dikomunikasikan dengan semua pihak. Kami cari jalan keluar terbaik,” ujarnya.
Menurut Prasetyo, pembahasan aturan ojol sudah hampir tuntas dan hanya menyisakan beberapa hal teknis yang perlu disepakati bersama perusahaan aplikator.
“Mungkin, sangat mungkin (rampung tahun ini). Sudah ada, tinggal ada beberapa yang masih kami harus cari titik temunya. Tapi secara umum kan sudah hampir semua,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyebut pemerintah terus berdiskusi dengan perusahaan penyedia layanan ojol untuk memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik kepada para pengemudi.
“Kita ingin supaya lapangan kerja ojol ini, pengemudi ojol ini terjamin. Kalau tidak salah ada 4 juta pengemudi ojol di dua perusahaan besar itu dan sekitar 2 juta pengusaha yang menggunakan ojol sebagai sarana jual beli UMKM,” kata Presiden Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna, Senin (20/10).
Prabowo menambahkan, perhatian pemerintah terhadap para pengemudi ojol sudah diwujudkan melalui pemberian bonus hari raya. “Untuk pertama kali dalam sejarah pengemudi ojek online menerima bonus hari raya, untuk pertama kali,” ujarnya.














