News

Dewas Kembali Gelar Sidang Etik Wakil Ketua KPK, Kapan Diputus?

Sidang etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak (JT) kembali digelar di Gedung ACLC C1 (Kantor Dewas KPK), Jakarta Selatan, Senin (28/8/2023).

Sidang etik digelar Dewan Pengawas guna mencari tau dugaan pelanggaran yang dilakukan Tanak menyusul komunikasinya dengan pihak berperkara eks Plh Dirjen Minerba M Idris Froyo Sihite. Idris Froyo Sihite merupakan saksi dalam kasus dugaan manipulasi Tukin ASN di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2020-2022.

Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris mengatakan sidang dilaksanakan secara tertutup dengan agenda mendengarkan pembelaan dari Tanak selaku terperiksa. “Sidang sesuai jadwal jam 09.00,” kata Haris saat dihubungi Inilah.com, Senin (28/8/2023).

Namun, Haris belum mengetahui apakah Tanak hadir dapat dalam sidang tersebut. “Pak JT hadir atau gak belum tahu,” kata Syamsuddin Hari.

Inilah.com sudah mengkonfirmasi kepada Tanak, namun ia belum merespon.

Pada sidang pekan lalu (21/8), Tanak berhalangan tidak dapat hadir dalam sidang karena keluarganya mengalami kemalangan. Sidang pertama digelar sejak bulan kemarin tepatnya Kamis, (27/7/2023).

Sebelumnya, Dewas KPK menaikkan status dugaan pelanggaran Tanak ke sidang majelis etik. Dewas memiliki bukti bahwa Tanak mengirim pesan singkat kepada Sihite sebanyak tiga kali, yang kemudian langsung dihapus pada 27 Maret 2023.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah pihak, pesan singkat yang dikirim Tanak itu bersamaan waktunya dengan kegiatan penggeledahan dan rapat ekspose perkara yang diikuti seluruh pimpinan KPK, termasuk Tanak.

Dari hasil pemeriksaan, Sihite mengklaim belum sempat membaca pesan dari Tanak, sebab sedang mengikuti rapat. Sementara Tanak mengklaim, isi pesan singkat tersebut tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari temannya, seorang pengusaha bernama Indra. Maka itu, ia menghubungi Sihite karena menurutnya mengerti permasalahan hukum.  Namun demikian, Tanak ogah menyerahkan telepon genggamnya sebagai barang bukti.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button