News

Dewas KPK Kirimkan Draft Putusan Pelanggaran Etik Firli ke Presiden Jokowi


Majelis Etik Dewan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan draft hasil putusan pelanggaran Etik Ketua KPK nonaktif kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“(Putusan Dewas terhadap pelanggaran Firli telah dikirim ke Presiden Jokowi) Dikirim juga petikannya,” ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada pewarta, Rabu (27/12/2023)

Sebelumnya, Majelis Etik Dewas KPK menyimpulkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri telah terbukti melakukan pelanggar etik. Mantan Kapolda Sumatera Selatan ini dijatuhi sanksi etik berat.

“Menyatakan terperiksa Firli Bahuri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik,” ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, ketika membacakan hasil sidang etik, di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2023).

Firli dianggap bersalah saat menjalin pertemuan dan berkomunikasi dengan pihak berperkara yakni mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ia pun diminta majelis etik untuk mengundurkan diri.

“Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa (Firli) berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK,” ucap Tumpak.

Selain itu, Firli tidak melaporkan seluruh harta kekayaan kepada Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan sanksi pelanggaran etik berat.

Ketiga, terkait penyewaan rumah di Kertanegara No 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang disewakan dari Ketua Harian PBSI Alex Tirta yang dijatuhkan sanksi ringan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button