News

Di Hadapan Hakim MK, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Bacakan Tiga Dosa Jokowi


Pengacara Tim Hukum Ganjar Pranowo dan Mahfud Md, Annisa Ismail membacakan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM)  yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) selama proses Pilpres 2024.

Menurutnya, nepotisme tersebut melahirkan penyalahgunaan kekuasaan untuk memastikan pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memenangkan pesta demokrasi kali ini.

“Nepotisme yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dapat diklasifikasikan menjadi tiga skema,” kata Annisa dalam sidang perdana gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).

Skema pertama, ujar Annisa, Jokowi menggunakan kekuasaan untuk memastikan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, maju dalam Pilpres 2024. Gerbang tersebut diawali dengan pemberian jabatan sebagai Wali Kota Solo serta mengotak-atik landasan hukum untuk mewujudkan cita-cita tersebut.

“Lalu keikutsertaan Anwar Usman dalam perkara Nomor 90 tahun 2023 sampai dengan digunakannya termohon untuk menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka yang mana akhirnya keduanya dinyatakan melanggar etika,” ujarnya.

Skema kedua, Jokowi tampak memastikan jalannya Pilpres 2024 sesuai dengan keinginannya. Hal tersebut dimulai ketika ia memajukan orang-orang terdekat untuk memegang jabatan penting, seperti kepala daerah hingga menteri.

“Khususnya ratusan pejabat kepala daerah,” ucapnya.

Skema ketiga, ucap Annisa, Jokowi juga rutin mengadakan pertemuan dengan berbagai pejabat mulai dari pemerintah pusat hingga daerah. Agenda tersebut diduga untuk memuluskan kemenangan pasangan nomor urut 02 hanya dalam satu putaran.

“Yang kemudian dikombinasikan dengan politisasi bansos sebagaimana terlihat dari aspek waktu pembagian, aspek jumlah yang dibagikan, aspek pembagi bantuan sosial, dan tentunya aspek penerima bansos,” tuturnya. 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button