News

Dianggap Dalang Polusi, Pemerintah hingga Industri Bakal Digugat

Pemerintah dan industri di sekitar Jabodetabek terancam digugat karena dianggap menjadi dalang dari polusi udara yang saat ini menghantui masyarakat. Forum Udara Bersih Indonesia (FUBI) berencana menggugat ganti rugi dampak pencemaran udara di Jakarta.

Ketua FUBI Ahmad Safrudin mengatakan pencemaran udara memberikan dampak pada lingkungan hingga kesehatan warga. mengatakan gugatan tersebut akan dilayangkan sesuai dengan UU No 32 Tahun 2009. Dia mengatakan sekitar ada 50 orang nantinya siap melakukan gugatan tersebut.

“Nah gugatan yang akan kita layangkan, nanti gugatan ganti rugi. Di UU LH ada UU No 32 2009, di sana diatur masyarakat boleh mengajukan gugatan ganti rugi atas kerugian yang diderita akibat pencemaran lingkungan,” katanya di kawasan Thamrin Jakarta Pusat, Minggu (27/8/2023).

Ahmad akan membawa rekam medis para korban yang terdampak pencemaran udara. Pihak tergugat, kata Ahmad, dari pabrik industri hingga pihak terkait, termasuk pemerintah, atas tindakan pembiaran pencemaran udara.

“Nanti gugatan ini, kami akan kumpulkan para korban ini. Kemudian kita hitung kerugiannya. Selain industri atau pabrik, tentu yang akan kita gugat adalah para pihak yang terkait kebijakan pengendalian pencemaran udara, ucap dia.

Diketahui, data yang dirilis IQAir pada Sabtu (26/8/2023) malam, menyebut indeks kualitas udara di Jabodetabek masih masuk kategori tidak sehat. Wilayah Tangerang berada di posisi puncak dengan angka 153. Untuk urutan kedua, adalah wilayah Depok di angka 152, kemudian diikuti Bogor 133, Jakarta 127, dan Bekasi 111.

Kelima wilayah ini memiliki tingkat konsentrasi polusi yang sama yakni PM2,5 atau sekitar 9 kali melebihi nilai panduan kualitas udara tahunan WHO.

Sekadar informasi, jika dilihat dari sektor-sektornya, maka urutan penyumbang polusi udara dimulai dari transportasi 44 persen, lalu industri 31 persen, manufaktur 10 persen, perumahan 14 persen dan komersial 1 persen.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button