Market

Kantor Menko Airlangga Hartarto Siap Laksanakan UU Cipta Kerja

Pemerintah akan melanjutkan pelaksanaan Undang Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, MK menolak gugatan yang dilayangkan publik terhadap UU Cipta Kerja.

“Mempertimbangkan putusan MK tersebut, pemerintah terus melaksanakan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU,” ujar Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto dalam keterangan resminya, Selasa (3/10/2023).

Pemerintah berharap pelaksanaan tersebut dapat mendorong perluasan lapangan kerja melalui kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM, meningkatkan ekosistem investasi, mempercepat proyek strategis nasional.

Kemudian meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja, serta memperkuat perekonomian nasional dalam menghadapi situasi perekonomian global mendatang.

MK telah membacakan putusan atas pengujian formil UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja), melalui putusan Nomor 54/PUU-XXI/2023 dengan kesimpulan bahwa permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

“Dengan demikian, MK menilai proses pembentukan UU Cipta Kerja secara formil tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan oleh karena itu UU Cipta Kerja tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat,” jelas Haryo.

Adapun putusan MK tersebut mempertimbangkan beberapa hal, yakni terkait dengan persetujuan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 yang dinilai tidak melanggar jangka waktu persetujuan.

Atau tidak persetujuan DPR atas Perpu yang diajukan oleh Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UUD 1945 dan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan perubahannya.

“Jangka waktu tersebut disesuaikan dengan karakteristik masing-masing Perpu dan itikad baik (good faith) dari Presiden untuk proses persetujuan DPR,” ujarnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button