Dibeli dengan Harga Murah, BCA Klaim Akuisisi oleh Djarum Sudah Sesuai Aturan

Dibeli dengan Harga Murah, BCA Klaim Akuisisi oleh Djarum Sudah Sesuai Aturan


Pihak BCA memastikan proses pembelian (akuisisi) 51 persen saham BCA oleh Djarum Group berlangsung sesuai aturan. Termasuk mahar akuisisi Rp5 triliun yang dinilai terlalu murah untuk bank yang beraset Rp117 triliun pada 2002.

Dikutip dari surat jawaban ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (21/8/2025), Sekretaris Perusahaan (Sekper) BCA, I Ketut Alam Wangsawijaya buru-buru membantah dugaan adanya patgulipat dalam proses akuisisi 51 persen saham BCA. Apalagi dikaitkan dengan nilai aset BCA sebesar Rp117 triliun yang bukan merupakan nilai pasar.

“Angka Rp 117 triliun yang sering disebut dalam narasi merujuk kepada total aset BCA. Jadi, itu bukan nilai pasar perusahaan. Nilai pasar ditentukan oleh harga saham perusahaan di bursa efek, dikalikan jumlah saham yang beredar. Seiring BCA yang sudah melaksanakan Initial Public Offering (IPO) pada 2000, maka harga saham BCA terbentuk berdasarkan mekanisme pasar,” kata Ketut.

Dijelaskn, nilai pasar sesungguhnya ditentukan oleh harga saham di bursa dikalikan dengan jumlah saham beredar. Sejak melantai di bursa pada tahun 2000, harga saham BCA dibentuk sepenuhnya oleh mekanisme pasar.

“Pada saat proses strategic private placement dilakukan, nilai pasar BCA berdasarkan harga saham rata-rata di Bursa Efek Indonesia adalah sekitar Rp10 triliun. Angka inilah yang menjadi acuan valuasi saat transaksi berlangsung, bukan sekitar Rp117 triliun. Dengan demikian, nilai akuisisi 51% saham oleh konsorsium FarIndo yang menang melalui tender, merupakan cerminan dari kondisi pasar saat itu,” papar Ketut.

Dia menerangkan, tender dilakukan Pemerintah RI melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dengan cara transparan dan akuntabel. Dia juga turut meluruskan soal tudingan adanya utang kepada negara sebesar Rp60 triliun.

“Terkait informasi BCA yang memiliki utang kepada negara Rp60 triliun yang diangsur Rp7 triliun setiap tahunnya adalah tidak benar. Di dalam neraca, BCA tercatat memiliki aset obligasi pemerintah senilai Rp60 triliun, dan seluruhnya telah selesai pada tahun 2009 sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku,” tutupnya.

Sebelumnya, ekonom senior dari UGM, Sasmito Hadinagoro menilai, pelepasan 51 persen saham BCA kepada swasta ini, tidak bisa dilepaskan dari rangkaian kebijakan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di akhir 1990-an.

Setelah mendapat bailout (obligasi rekap) Rp60 triliun, kata Ketua Lembaga Pengkajian Ekonomi dan Keuangan Negara (LPEKN) itu, BCA otomatis menjadi milik pemerintah. Kemudian pada 2002, saham mayoritas BCA dilepas dengan harga yang sulit diterima nalar. Hanya Rp5 triliun untuk bank yang memiliki aset senilai Rp117 triliun. Sementara kewajiban negara yang dicatat hanya sekitar Rp60 triliun, dengan skema cicilan Rp7 triliun per tahun.

“Mengapa negara harus melepas BCA dengan harga semurah itu pasca bailout? Sejatinya negara berhak mempertahankan 51 persen saham tanpa mengeluarkan biaya tambahan,” tegas Sasmito.

Ia menambahkan, proses pembelian BCA oleh swasta setelah bailout denan haga murah, bukan hanya merugikan fiskal negara, Namun juga merampas hak rakyat atas aset strategis yang seharusnya dikuasai negara.

Dia menegaskan, sejatinya, dana untuk membailout BCA, bersumber dari pajak rakyat, yang menjadi tulang punggung APBN. Pajak dipungut dengan susah payah seharusnya diposisikan sebagai equity negara atau penyertaan modal pemerintah, bukan sekadar utang yang kemudian dialihkan untuk kepentingan swasta. “Pajak itu modal negara. Maka hasilnya wajib kembali ke rakyat, bukan jadi bancakan segelintir elite,” kata Sasmito.

Untuk itu, lanjutnya, LPEKN mendesak pemerintah melakukan revolusi keuangan dengan tiga langkah strategis. Pertama, investigasi ulang proses bailout dan pembelian BCA, termasuk siapa saja yang diuntungkan.

Kedua, lanjutnya, reformasi fiskal dan transparansi penggunaan pajak rakyat, agar APBN benar-benar berpihak pada rakyat. “Ketiga, reposisi aset strategis dengan mengembalikan kendali BCA dan aset BLBI ke pangkuan negara,” tegasnya.

Sasmito mengusulkan agar Presiden Prabowo Subianto membentuk tim khusus pemberantasan mafia keuangan negara, dan menyatakan kesediaannya memimpin upaya itu. “Demi kedaulatan ekonomi. Demi merah putih,” pungkasnya.

 

Visited 2 times, 1 visit(s) today