Dicecar 18 Pertanyaan hingga Malam, Eks Jampidsus Febrie Dipastikan tidak Ditahan

Dicecar 18 Pertanyaan hingga Malam, Eks Jampidsus Febrie Dipastikan tidak Ditahan

Nebby Medium.jpeg

Jumat, 17 Juli 2026 – 22:34 WIB

Pengacara Hotman Paris Hutapea (tengah) berjalan memasuki Gedung Bundar saat tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). (Foto: Antara Foto/Asprilla Dwi Adha/bar).

Pengacara Hotman Paris Hutapea (tengah) berjalan memasuki Gedung Bundar saat tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). (Foto: Antara Foto/Asprilla Dwi Adha/bar).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/7/2026). Pemeriksaan berlangsung sekitar 10 jam terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara PT Asabri.

Kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, mengatakan kliennya telah menyelesaikan pemeriksaan sejak pagi hingga malam hari. Menurut dia, penyidik tidak melakukan penahanan setelah berita acara pemeriksaan (BAP) rampung.

“Hari ini sudah di-BAP (berita acara pemeriksaan) tadi dari jam sembilan sampai baru selesai. Tidak ada penahanan hari ini,” kata Hotman dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta.

Hotman menjelaskan, penyidik mengajukan 18 pertanyaan kepada Febrie. Seluruh pertanyaan tersebut, kata dia, berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri yang sebelumnya ditangani Polri sebelum dialihkan ke Kejaksaan Agung.

“Delapan belas pertanyaannya sudah dijawab dengan baik. Hari ini hanya sebatas kepada kasus PT Asabri,” ujarnya.

Ia mengungkapkan sejumlah materi pemeriksaan menyangkut hubungan Febrie dengan pengusaha properti Tan Kian serta kepemilikan rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sementara itu, kuasa hukum Febrie lainnya, Massagus Farizi, mengatakan pihaknya meminta penyidik tidak melakukan penahanan terhadap kliennya. Menurut dia, Febrie telah menunjukkan sikap kooperatif sejak ditetapkan sebagai tersangka.

“Satu tadi dengan alasan karena beliau ini begitu ditetapkan tersangka mengundurkan diri itu artinya kooperatif, mempersilakan pemeriksaan secara profesional, tidak mau mengintervensi,” ucapnya.

Selain itu, lanjut Massagus, Febrie telah dicegah bepergian ke luar negeri dan seluruh barang bukti yang berkaitan dengan perkara juga telah berada dalam penguasaan penyidik.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) setelah menerima pelimpahan perkara dari Polri. Salah satunya Sprindik Nomor 45 yang berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri. Dua sprindik lainnya masing-masing menyangkut dugaan korupsi dan TPPU PT KNI serta dugaan korupsi tata kelola batu bara untuk PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik (blackout).

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang

Visited 3 times, 3 visit(s) today