News

Direktur PT Marktel Dikerangkeng KPK Buntut Suap Walkot Bandung Yana Mulyana

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengerangkeng Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics (Marktel) Budi Santika (BS). Ia merupakan tersangka baru kasus dugaan korupsi berupa suap proyek Bandung Smart City untuk pengadaan CCTV dan jaringan internet (ISP)  yang di antaranya  menyeret Wali Kota Bandung Nonaktif Yana Mulyana.

“Terkait kebutuhan penyidikan, Tersangka BS (Budi Santika) ditahan Tim Penyidik KPK untuk 20 hari pertama terhitung mulai 28 November 2023 hingga 17 Desember 2023 di Rutan KPK,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2023).

Asep menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Budi Santika merupakan tindak lanjut temuan fakta-fakta baru saat proses penyidikan hingga persidangan dari tersangka Yana Mulyana dan kawan-kawan yang selanjutnya dikembangkan hingga naik ke tahap penyidikan.

Lebih lanjut, Asep membeberkan soal konstruksi perkara. Bermula saat Budi Santika pada tahun 2022 ingin melebarkan kegiatan bisnisnya dengan mengikuti beberapa proyek pengadaan yang ada di Pemerintah Kota Bandung. Proyek ini antara lain proyek pengadaan di Dinas Perhubungan Kota Bandung.

Budi kemudian melakukan pendekatan dan komunikasi kepada Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung melalui perantaraan Ricky Gustadi yang kala itu menjabat Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung hingga berlanjut ke era Dadang Darmawan selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung dan Khairul Rijal selaku Sekretaris Dishub merangkap PPK.

Dari pertemuan tersebut, tercapai kesepakatan, antara lain menyangkut pemberian sejumlah uang dari Budi Santik untuk Wali Kota Bandung Yana Mulyana melalui orang kepercayaannya, yakni Dadang Darmawan dan Khairul Rijal.

Dadang Darmawan dan Khairul Rijal menyebut istilah pemberian uang dengan sebutan “keperluan ke atas” di antaranya untuk Yana Mulyana dan beberapa anggota DPRD Kota Bandung.

Besaran komitmen fee atau komisi yang dimintakan Yana Mulyana melalui Dadang Darmawan dan Khairul Rijal sebesar 25 persen dari nilai proyek yang didapatkan Budi Santika. Total nilai proyek yang didapatkan Budi dari tahun 2022-2023 sebesar Rp6,7 miliar. Proyek ini antara lain terkaitproyek pengadaan alat pengendali lalu lintas di Kota Bandung.

Sedangkan bukti awal penerimaan uang yang diberikan Budi Santika kepada Yana Mulyana melalui Dadang Darmawan dan Khairul Rijal sejumlah sekitar Rp1,3 miliar.

Selain itu, ditemukan pula akta lain terkait aliran uang yang diberikan Budi Santika kepada berbagai pihak. Temuan ini bakal didalami serta dikembangkan terus oleh tim penyidik KPK.

Atas perbuatannya tersangka Budi Santika disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button