News

Kejagung Tetapkan Dirjen Kemendag Tersangka Kasus Kelangkaan Minyak Goreng

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 4 tersangka terkait penyidikan kasus dugaan korupsi crude palm oil yang memicu kelangkaan minyak goreng. Satu dari empat tersangka adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

“Tersangka empat orang. Pertama, pejabat eselon 1 pada Kementerian Perdagangan bernama IWW (yaitu) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan,” kata Jaksa Agung Burhanuddin Sanitiar Burhanuddin kepada wartawan di Jakarta, Selasa (19/4/2022).

IWW adalah Indrasari Wisnu Wardhana. IWW menyandang status tersangka karena telah menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, serta PT Musim Mas.

Adapun tiga tersangka lain adalah Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley M. A. (SMA), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia ​​Master Parulian Tumanggor (MPT), serta General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang (PT).

“Ketiga tersangka tersebut telah berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW,” terang Burhanuddin.

Hasil komunikasi ketiga tersangka tersebut dengan tersangka IWW adalah persetujuan ekspor CPO untuk perusahaan Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas.

Padahal, tiga perusahaan itu bukan perusahaan yang berhak mendapatkan persetujuan ekspor CPO, salah satunya ialah karena ketiga perusahaan tersebut mendistribusikan CPO tidak sesuai dengan harga penjualan di dalam negeri.

“Kami tegaskan bahwa negara akan hadir dan selalu hadir untuk mengatasi keadaan yang menyulitkan masyarakat luas; dan kami akan tindak tegas bagi mereka yang mengambil keuntungan di tengah kesulitan masyarakat,” ujarnya.

Tersangka IWW dan tersangka MPT menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung sejak Selasa hingga 8 Mei 2022. Sedangkan, tersangka SMA dan PT di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, terhitung mulai Selasa.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button