Tampilan Natalius Pigai di kediaman Prabowo Subianto Jalan Kertanegara, Senayan (Foto: Inilahcom/Vonita)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menegaskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan bagian dari upaya negara memenuhi hak-hak dasar masyarakat.
Menurut dia, evaluasi terhadap pelaksanaan program MBG perlu ditempatkan dalam kerangka perbaikan tata kelola, bukan serta-merta dinilai sebagai pelanggaran HAM.
Pigai mengatakan MBG merupakan proses pembangunan yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, terutama kelompok rentan, sebagai bagian dari pemenuhan hak atas pangan, kesehatan, dan pendidikan yang diakui dalam berbagai instrumen HAM internasional.
“MBG itu dalam konteks HAM masih ongoing process of achieving fulfillment on human rights needs. Selain itu, program MBG adalah proses pembangunan dalam mewujudkan tercapainya standar HAM. Oleh karena itu tidak boleh disebut sebagai pelanggaran HAM,” kata Pigai dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (16/6/2026).
Ia mengatakan evaluasi terhadap pelaksanaan program tetap diperlukan untuk memastikan tujuan pemenuhan hak dasar tercapai secara optimal. Namun, penilaian adanya pelanggaran HAM harus dilakukan secara hati-hati dan proporsional.
“Tetapi, bahwa perlu penilaian yang bersifat evaluasi, iya. Jangan ujug-ujug sebut pelanggaran HAM. Tidak paham prinsip HAM kalau asal ucap seperti itu,” ujarnya.
Pigai menjelaskan berbagai instrumen HAM internasional mendorong negara memperkuat sistem perlindungan masyarakat melalui penyediaan layanan kesehatan, pendidikan, pangan, serta kebutuhan dasar lainnya tanpa diskriminasi.
Dalam konteks tersebut, MBG dinilai sejalan dengan pendekatan pembangunan berbasis hak asasi manusia.
Menurut Pigai, program yang memperluas akses masyarakat terhadap kebutuhan dasar, termasuk pemenuhan gizi, juga selaras dengan standar global yang dikembangkan berbagai lembaga internasional, termasuk mekanisme HAM di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Kualitas Gizi Masuk Kategori Pemenuhan HAM
Ia menambahkan kerangka HAM modern memiliki keterkaitan erat dengan agenda tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) 2030 yang menekankan pengurangan kemiskinan, kesetaraan sosial, serta pemberdayaan kelompok rentan.
“Dalam konteks tersebut, pendekatan pembangunan yang mengedepankan kesetaraan sosial, pengurangan kemiskinan, dan pemberdayaan kelompok rentan menjadi bagian penting dari strategi pemenuhan HAM,” katanya.
Pigai menambahkan MBG merupakan salah satu instrumen untuk mempercepat pencapaian tujuan tersebut melalui peningkatan kualitas gizi dan kesehatan masyarakat.
“Program MBG secara sengaja berfokus pada mereka yang paling tertinggal terlebih dahulu, berupaya menuju pemberdayaan dan inklusif bagi kaum muda, dan kelompok-kelompok yang terpinggirkan,” ujarnya.
Menurut Pigai, masukan tersebut dapat menjadi bagian dari upaya penyempurnaan pelaksanaan MBG agar semakin efektif dalam memenuhi hak-hak dasar masyarakat.
Sebelumnya, Komnas HAM menyampaikan hasil pemantauan dan pengkajiannya terhadap pelaksanaan Program MBG dan menyebut terdapat indikasi kuat pelanggaran HAM dalam tata kelola program tersebut.
Komnas HAM menyoroti sejumlah aspek, antara lain cakupan penerima manfaat yang dinilai terlalu luas sehingga berpotensi mengurangi ketepatan sasaran, perlunya penguatan pengawasan dan transparansi, optimalisasi koordinasi antarinstansi, peningkatan standar kualitas gizi, serta perlindungan hak-hak pekerja yang terlibat dalam pelaksanaan program.
Berdasarkan temuan awal tersebut, Komnas HAM merekomendasikan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola MBG agar pelaksanaannya semakin efektif dan selaras dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.










