Kanal

Disetujui, Bea Cukai Hibahkan Barang Eks Penindakan ke Yayasan di Jambi

Dalam upaya pengelolaan barang milik negara (BMN) eks penindakan kepabeanan dan cukai, pada Kamis (28/12/2022) Bea Cukai Jambi menghibahkan beberapa barang seperti sepeda dan kasur melalui Yayasan Daarut Tauhiid (DT) Peduli Jambi.

Barang-barang yang dihibahkan tersebut merupakan BMN yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi.

Kepala Kantor Bea Cukai Jambi, Wijang Abdillah mengatakan bahwa pemberian hibah ini merupakan salah satu komitmen Bea Cukai Jambi dalam upaya memberikan perlindungan dan membantu masyarakat secara berkelanjutan.

“BMN eks penindakan kepabeanan dan cukai ini telah diurus status kepemilikannya menjadi barang yang menjadi milik negara untuk dihibahkan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanan Pemindahtanganan Barang Milik Negara dan PMK Nomor 240/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai,” katanya.

 Turut dihadiri oleh beberapa pihak, seperti perwakilan KPKNL Jambi dan segenap keluarga Yayasan DT Jambi, kegiatan ini juga dimanfaatkan Bea Cukai Jambi untuk mengenalkan budaya anti korupsi.

“Kami berharap melalui kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan meningkatkan kepeduliaan kepada sesama yang membutuhkan,” papar Wijang.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button