Market

Ditjen Pajak Kejar Setoran Naik 5,9 Persen Jadi Rp1.818,2 Triliun

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kejar setoran pajak naik 5,9 persen untuk penerimaan pajak tahun 2023 sebesar Rp 1.818,2 triliun.

Dengan setoran tersebut menandai naiknya target penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 sebesar Rp 1.718,0 triliun. Keyakinan ini didukung oleh kinerja pertumbuhan ekonomi yang stabil dan spillover effect dari kenaikan harga komoditas 2022.

“Kami memperkirakan insyaallah DJP bisa melampaui target (penerimaan pajak) dengan pertumbuhan sekitar 5,9 persen di akhir tahun nanti atau Rp1.818,2 triliun,” kata Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan DJP, Ihsan Priyawibawa saat bedah APBN 2024 di Bogor, Selasa (26/9/2023).

Sedangkan target penerimaan pajak pada 2024 tumbuh lebih tinggi dibandingkan tahun 2023. Ini akansejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan didukung oleh berbagai kebijakan pajak yang optimal. 

Namun untuk  penerimaan pajak sampai Agustus 2023, sektor terbesar memang masih dari pengolahan, perdagangan, pertambangan, serta jasa keuangan. Kontribusi dari empat sektor tersebut bisa lebih dari 70 persen.

Adapun target penerimaan pajak pada 2024 mencapai Rp 1.988,9 triliun atau naik 9,4% dibandingkan tahun 2023 yang sebesar Rp 1.818,2 triliun. Kinerjanya akan ditopang oleh pemulihan ekonomi, kenaikan harga komoditas, dan kebijakan pajak yang mendukung.

DJP mencatat, realisasi penerimaan pajak pada Agustus 2023 setara dengan 72,58 persen dari target atau tumbuh 6,4 persen year-on-year/yoy.

Penerimaan tersebut terdiri dari PPh non migas sebesar Rp 708,23 triliun atau 81,07 persen dari target, PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang mencapai Rp 447,58 triliun, atau capaian 64,28 persen dari target.

Lantas ada perolehan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya sebesar Rp 11,64 triliun atau 29,10 persen dari target dan PPh migas sebesar Rp 49,51 triliun atau 80,59 persen.

Kenaikan Jumlah WP

Untuk jumlah Wajib Pajak atau WP pada tahun 2023 mencapai 69,1 juta. Angka ini bertambah 2,9 juta wajib pajak jika dibandingkan dengan tahun 2022 yang berjumlah 66,2 juta.

Kenaikan wajib pajak ini merupakan hasil dari program penyelarasan antara Nomor Induk Keluarga (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah berdampak pada peningkatan jumlah wajib pajak pada tahun 2023.

Namun dari data lima tahun terakhir, memang tren jumlah wajib pajak terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Pada tahun 2019 saja hanya tercatat 42,5 juta wajib pajak.

Trennya pun kemudian meningkat menjadi 46,3 juta wajib pajak pada tahun 2020. Bahkan, pada tahun 2021 menunjukkan peningkatan yang signifikan menjadi 62,3 juta wajib pajak.

Pemerintah menyebut, program pemadanan NIK-NPWP akan memudahkan wajib pajak lantaran memanfaatkan satu idenditas untuk kependudukan dan perpajakan. Selain memudahkan administrasi, penggunaan nomor identitas tunggal ini akan meningkatkan kualitas dan kapabilitas layanan dan pengawasan perpajakan di masa depan.

Selain itu, penggunaan nomor identitas tunggal tersebut juga mendukung pertukaran data antar institusi, Kementerian/Lembaga dan pihak lainnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button