News

DKPP Periksa Sekjen Bawaslu RI Buntut Larang PNS Ikut Timsel

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 97-PKE-DKPP/VII/2023 di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Kamis (3/8/2023) pukul 09.00 WIB.

Perkara ini diadukan Indrawati yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI. Ia memberikan kuasa kepada Rahmat Devi Irawan, Eka Kurnia Chrislianto, dan Rudy Farcison.

Ia mengadukan Sekretaris Jendral Bawaslu RI Ichsan Fuady sebagai Teradu.

Teradu diduga telah merugikan hak konstitusional dengan melarang Pengadu untuk mengikuti seleksi sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.

Sekretaris DKPP Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia dalam keterangannya, Kamis (3/8/2023).

Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Youtube dan Facebook DKPP, @medsosdkpp.

“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button