Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. (Foto: Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Untuk mengatasi masalah pemadaman listrik alias blackout, pemerintah harus berani menerapkan sanksi tegas terhadap pengusaha kakap atau oligarki batu bara yang tak mematuhi kewajiban DMO (Domestic Market Obligation).
“Seluruh kontrak pemasok batu bara harus diaudit, dan pelanggaran harus diberikan sanksi nyata. Termasuk denda, pembatasan ekspor, atau bahkan izin tambangnya dievaluasi,” ungkap Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat di Jakarta, Minggu (28/6/2026).
Dia mengatakan, kontroversi anyar soal batu bara antara Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo dengan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, memperlihatkan lubang besar dalam tata kelola energi. Misalnya, Menteri Bahlil menyebut kebutuhan batu bara pembangkit PLN, sekitar 154 juta ton per tahun.
Berdasarkan aturan, PLN akan memperoleh pasokan batu bara sebanyak 180 hingga 190 juta ton. Namun, Menteri Bahlil menyatakan, sekitar 141 juta ton batu bara sudah diterima PLN, per Juni 2026. Atau kurang hanya 13 juta ton dari kebutuhan tahunan. Selanjutnya, Menteri Bahlil mempertanyakan, mengapa pasokan seolah menipis di pertengahan tahun.
“Pernyataan itu membuka pertanyaan yang lebih serius. Jika kebutuhan PLN 154 juta ton per tahun, jika potensi pasokan DMO bisa lebih tinggi dari kebutuhan, dan jika kontrak sudah berjalan besar, mengapa sistem kelistrikan masih rawan? Ini perlu dijawab,” tandasnya.
Selama ini, kata Achmad Nur, aturan DMO menjadi instrumen utama negara untuk memastikan batu bara domestik tersedia. Kepmen ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021, mengatur, kewajiban pemenuhan batu bara dalam negeri minimal 25 persen dari rencana produksi yang disetujui. Dengan harga jual batu bara untuk listrik kepentingan umum sebesar US$70 per ton.
“Secara prinsip, DMO adalah kebijakan yang benar karena sumber daya alam harus lebih dulu melayani kebutuhan nasional. Namun ingat, DMO bukan jimat karena hanya efektif bila volume, kualitas, waktu pengiriman, dan kepatuhan pemasok diawasi ketat,” tandasnya.
Jika kalori terlalu rendah, lanjutnya, PLN perlu batu bara lebih banyak atau melakukan pencampuran. Jika pengiriman terlambat, pembangkit tetap rawan. “Nah, masalahnya kontrak tidak disiplin, angka pasokan hanya indah di atas kertas,” kata dia.
Rakyat Tekor Besar
Akibat pemadaman, lanjutnya, rakyat adalah pihak yang paling dirugikan. Pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah), rumah tangga miskin, pekerja informal, petani, nelayan, dan pelaku ekonomi kecil, menjadi korban.
“Warung kehilangan makanan, karena kulkas mati. Penjahit kehilangan jam produksi. Siswa kehilangan akses belajar. Pedagang digital kehilangan transaksi. Rumah sakit harus mengaktifkan cadangan listrik dengan biaya tambahan. Dan masih banyak contoh lain,” tandasnya
Sementara itu, lanjutnya, kelompok yang berpotensi diuntungkan dari kegelapan itu, adalah aktor yang bisa bermain di celah sistem. Bisa pemasok yang tidak disiplin kualitas, pelaku kontrak yang berlindung di balik kerumitan logistik, eksportir yang lebih tertarik pada harga luar negeri.
“Bahkan elite kebijakan yang menjadikan energi sebagai ruang kompromi bisnis dan politik. Sedangkan rakyat harus membayar dua kali, melalui tarif atau subsidi dalam APBN, lalu melalui kerugian ekonomi saat listrik padam,” terangnya.
“Publik perlu audit terbuka, berapa Hari Operasi Pembangkit (HOP) setiap PLTU strategis, siapa pemasoknya, bagaimana kualitas batu bara yang diterima, apakah kontrak dipenuhi tepat waktu, dan di mana titik logistik tersendat,” pungkasnya.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.













