Pakar Sebut UU Pemilu Sudah ‘Compang-camping’, Perlu Revisi Menyeluruh

Pakar Sebut UU Pemilu Sudah ‘Compang-camping’, Perlu Revisi Menyeluruh

Reyhaanah Medium.jpeg

Minggu, 28 Juni 2026 – 17:01 WIB

Dosen Hukum Kepemiluan Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini (tengah) dalam diskusi yang digelar Perludem di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (28/6/2026).(Foto: inilah.com/Reyhaanah Asya)

Dosen Hukum Kepemiluan Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini (tengah) dalam diskusi yang digelar Perludem di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (28/6/2026).(Foto: inilah.com/Reyhaanah Asya)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Dosen Hukum Kepemiluan Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini menilai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sudah ‘compang-camping’, akibat berulang kali diubah melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Karena itu, ia menegaskan revisi UU Pemilu menjadi kebutuhan yang tidak bisa lagi ditunda.

Menurut Titi, hingga saat ini terdapat 22 putusan MK yang mengabulkan permohonan uji materi terhadap UU Pemilu. Banyaknya perubahan tersebut, kata dia, membuat pembentuk undang-undang perlu melakukan revisi secara menyeluruh, bukan hanya memperbaiki pasal-pasal tertentu.

“Ibarat tubuh, anatomi Undang-Undang Pemilu kita itu sudah compang-camping di sana-sini karena sudah mengalami operasi berat. Yang diperlukan bukan hanya pembenahan parsial, tetapi pembenahan yang menyeluruh,” kata Titi dalam diskusi yang digelar Perludem di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (28/6/2026).

Ia menjelaskan, revisi secara komprehensif diperlukan agar seluruh putusan MK dapat diakomodasi secara harmonis dalam satu regulasi, tanpa dilakukan secara sepotong-sepotong.

Menurut Titi, revisi UU Pemilu juga merupakan kewajiban konstitusional yang harus dijalankan DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang.

“Jadi, ada kebutuhan konstitusional yang menjadi tugas pembentuk undang-undang untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Titi mengatakan, beban DPR dan pemerintah sebenarnya tidak terlalu berat karena arah pembaruan hukum pemilu telah banyak dirumuskan melalui berbagai putusan MK.

Ia menilai, berbagai putusan tersebut telah menjadi dasar atau arsitektur konstitusional sistem pemilu Indonesia, sehingga pembentuk undang-undang tinggal menerjemahkannya ke dalam aturan yang lebih operasional.

“Sudah banyak arsitektur konstitusional hukum pemilu kita yang dirumuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Tinggal pembentuk undang-undang membahas lebih lanjut implementasinya supaya operatif dan bisa dilaksanakan secara berkualitas,” jelas Titi.

Karena itu, Titi berharap revisi UU Pemilu tidak lagi ditunda agar berbagai putusan MK dapat diakomodasi secara utuh sekaligus memperbaiki kelemahan regulasi yang muncul dalam pelaksanaan pemilu sebelumnya.
 

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang

Visited 3 times, 1 visit(s) today