Market

DPR Minta Sri Mulyani Jelaskan 39 Anak Buahnya yang Rangkap Jabatan

Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad mendesak Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan ihwal 39 anak buahnya yang rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.

“Jadi, jangan soal pejabat pajak dan bea cukai, Menkeu Sri Mulyani berani buka-bukaan. Masalah ini juga perlu klarifikasi. Jelaskan dong kepada publik,” papar Kamrussamad, Jakarta, Selasa (7/3/2023).

Dikatakan Politikus Gerindra ini, Sri Mulyani harus bisa jelaskan, dalam rangka kepentingan apa sehingga dia merekomendasikan anak buahnya menjabat komisaris di BUMN. “Ibu Sri Mulyani juga harus beberkan, kinerja BUMN mengalami peningkatan atau justru turun selama pejabat kemenkeu rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN,” tandasnya.

Pernyataan pendiri KAHMIPreneur ini, terkait temuan Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) menyebut 39 pejabat di Kemenkeu, merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN.

Sejumlah pejabat eselon I hingga II Kemenkeu yang kebagian rejeki nomplok dengan ‘nyambi’ kerja di BUMN, mulai dari Wakil Menkeu, Suahasil Nazara hingga kepala biro Kemenkeu.

“Pantauan Seknas Fitra, setidaknya 39 pegawai Kementerian Keuangan dari eselon I dan II yang merangkap jabatan, mayoritas menjadi Komisaris di BUMN dan anak usaha BUMN,” kata Tim Advokasi dan Kampanye Seknas Fitra, Gulfino Guevarrato dalam konferensi pers, Jakarta, Jumat (3/3/2023).

Fino mengatakan, dari hasil temuannya itu, penghasilan sebagai komisaris BUMN sangat fantastis hingga melebihi gaji sebagai pejabat di Kemenkeu. “Jika dilihat dari besaran remunerasi yang didapatkan ASN yang rangkap jabatan dan dibandingkan dengan gaji dan tunjangan kinerja maka bukan perbandingan yang seimbang,” kata Fino.

Ambil contoh Wamenkeu Suahasil, Fino menjelaskan, gaji dari Kemenkeu sekitar Rp121 juta. “Jabatan Wakil Menteri mendapatkan gaji sebesar Rp 121 juta. Sedangkan dengan jabatan komisaris di PLN bisa mendapatkan Rp2,1 miliar tiap bulan,” kata Fino.

Fino mengatakan, meski rangkap jabatan tidak dapat dijadikan temuan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Namun, dikhawatirkan yang bersangkutan menjadi tidak fokus dalam melaksanakan tugasnya. Baik di Kemenkeu atau BUMN.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button