Petugas menunjukkan uang rupiah di Kantor Cabang BNI Pasar Baru, Jakarta, Senin (27/10/2025). (Foto: Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Rencana pemerintah untuk melakukan redenominasi atau penyederhanaan nilai rupiah kembali bergulir. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah sebagai bagian dari rencana strategis 2025-2029.
Langkah ini mendapat respons dari Komisi XI DPR RI yang meminta pemerintah segera menyusun draf naskah akademik dan menyerap aspirasi publik secara luas.
Rencana Kemenkeu dan Target 2027
Sebagai informasi, Kemenkeu telah menyiapkan RUU Redenominasi. Langkah ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu Tahun 2025–2029.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menargetkan RUU ini dapat selesai pada 2026 atau 2027.
“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” tulis PMK tersebut, yang dikutip pada Jumat (7/11/2025).
Dalam PMK 70/2025, dijelaskan bahwa pembentukan RUU ini memiliki urgensi strategis untuk mendorong efisiensi perekonomian, menjaga stabilitas nilai rupiah, dan meningkatkan kredibilitas mata uang Indonesia di kancah internasional.
DPR: Simbol Kredibilitas Bangsa
Menanggapi rencana tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad, membenarkan bahwa RUU Redenominasi telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025-2029.
“Pemerintah bersama BI perlu segera menyusun draf RUU Perubahan Harga Rupiah, serta menyerap aspirasi masyarakat sebanyak-banyaknya, sehingga RUU yang akan diajukan ke DPR mampu menjawab berbagai permasalahan yang ada,” ujar Kamrussamad kepada inilah.com, Kamis (13/11/2025).
Menurut Kamrussamad, penyederhanaan rupiah ini memiliki makna yang lebih dalam dari sekadar administratif.
“Mata uang rupiah perlu disederhanakan agar memiliki nilai yang lebih kuat dan proporsional terhadap mata uang negara-negara di dunia. Selama ini banyak warga dunia yang memandang kurang sepadan terhadap nilai rupiah,” kata dia.
Ia menilai, langkah ini adalah simbol perjuangan untuk menyejajarkan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lain di dunia.
“Nilai mata uang yang lebih sederhana akan memperkuat keyakinan diri warga Indonesia ketika bertransaksi dengan warga asing. Barang dan jasa warga Indonesia akan lebih dihargai secara terhormat,” ucapnya.
Ia berharap, jika UU ini tuntas, redenominasi dapat segera dieksekusi untuk meningkatkan efisiensi sistem keuangan dan memperkuat kredibilitas rupiah di mata publik.














