DPRD DKI Rampungkan Raperda KTR, Kawasan Rokok di Jakarta Makin Dibatasi

DPRD DKI Rampungkan Raperda KTR, Kawasan Rokok di Jakarta Makin Dibatasi

syahidan.jpg

Kamis, 6 November 2025 – 18:40 WIB

Merokok sambil berkendara dilarang oleh hukum legal (Foto: Shutterstock)

Merokok sambil berkendara dilarang oleh hukum legal (Foto: Shutterstock)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, menyatakan kegiatan merokok dan penjualan rokok masih diizinkan berlangsung di sejumlah tempat hiburan di Jakarta.

Pernyataan tersebut ia sampaikan seiring dengan selesainya pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) oleh panitia khusus (pansus).

“Untuk tempat-tempat tertentu di tempat hiburan, kafe, itu dibolehkan. Jangan sampai merokoknya para perokok bisa mengganggu kesehatan orang lain,” kata Khoirudin di Balai Kota Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Khoirudin menegaskan, adanya raperda itu bukan ditujukan untuk melarang aktivitas merokok, melainkan hanya untuk membatasi di beberapa tempat.

“Utamanya di lingkungan pendidikan, karena ini adalah lembaga pendidikan, calon-calon pemimpin masa depan yang harus steril, yang kedua, untuk lembaga kesehatan dan lain-lain,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pansus Farah Savira menyebut, pansus akan segera melaporkan perampungan raperda dalam forum rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Selanjutnya, harmonisasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.

“Ini perjuangan sudah 15 tahun. Jadi kami juga sangat mengapresiasi segala upaya yang telah diberikan untuk bisa menyukseskan KTR,” kata Farah beberapa waktu lalu.

Sebagai informasi, Panitia Khusus Kawasan Tanpa Rokok (Pansus KTR) DPRD DKI Jakarta bersama eksekutif sebelumnya telah merampungkan pembahasan rancangan peraturan daerah sebanyak 27 pasal terdiri 9 bab.

Melansir website resmi DPRD, raperda KTR disebut meliputi, BAB I Ketentuan Umum, BAB II Kawsan Tanpa Rokok, BAB III Kewajiban dan Larangan, BAB IV Pembinaan, Koordinasi, Pengawasan, dan Pengendalian, BAB V Partisipasi Masyarakat, BAB VI Penyidikan, BAB VII Pendanaan, BAB VIII Ketentuan Peralihan, BAB IX Ketentuan Penutup.

Topik
Komentar

Visited 2 times, 1 visit(s) today