Kanal

Dua Instansi Ini Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama Pengoperasian VTS di Palembang


Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Timur, Sugeng Apriyanto tanda tangani perjanjian kerja sama dengan Pelaksana Tugas Kepala Kantor Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Palembang, Zaidanus, SH., M.Hum atas pengoperasian vessel traffic service (VTS) Palembang, Kamis (15/2/2024).

Mungkin anda suka

Penandatanganan ini menjadi langkah penting untuk meningkatkan sinergi kedua instansi dalam memperkuat pengoperasian VTS di Palembang. Kesepakatan ini juga menjadi langkah konkret dalam melanjutkan nota kesepahaman antara Bea Cukai Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, yang bertujuan untuk pertukaran data dan informasi dalam pengawasan lalu lintas barang dan sarana pengangkut laut, sebagaimana tertuang dalam KEP-239/BC/2020 dan HK.201/5/14/DJPL/2020.

“Ini wujud komitmen kami untuk bersinergi dengan cara melakukan pertukaran data, kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama, dan yang lainnya,” ungkap Sugeng.

VTS adalah pelayanan lalu lintas kapal di wilayah yang ditetapkan yang saling terintegrasi dan dilaksanakan oleh pihak yang berwenang. VTS dirancang untuk meningkatkan keselamatan kapal, efisiensi bernavigasi, dan keamanan lingkungan, yang memiliki kemampuan untuk berinteraksi dan menanggapi situasi perkembangan lalu lintas kapal di wilayah VTS dengan menggunakan sarana perangkat radio dan elektronika pelayaran.

VTS memainkan peranan penting yang sangat signifikan dalam meningkatkan keselamatan pelayaran dengan menyediakan pemantauan aktif dan rekomendasi navigasi pelayaran untuk kapal, terutama pada rute perairan yang padat.

Dengan penandatanganan kerja sama ini, kedua instansi memastikan pengawasan dan monitoring kapal-kapal melalui sarana komunikasi radio dan Automatic Identification System (AIS) oleh VTS dan Stasiun Radio Pantai (SROP) dapat dilakukan secara efektif.

Kerja sama pertukaran informasi diwujudkan melalui pemberian informasi pergerakan kapal yang diperlukan oleh Bea Cukai. Sedangkan dari Bea Cukai memberikan informasi terkait bantuan pengawasan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP), dan informasi lainnya terkait keselamatan pelayaran.

Diharapkan kerja sama ini dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan kepada masyarakat pelayaran. Optimalisasi penggunaan VTS dan pertukaran informasi antarinstansi juga diharapkan dapat memastikan keselamatan, keamanan, dan perlindungan lingkungan maritim terjamin dengan baik.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button