Market

Dua Tahun Laporannya Dicuekin Kemenkeu, Bursok Ragukan Sri Mulyani

Janji Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani akan menindaklanjuti laporan dugaan penyelewengan pajak lewat wise.kemenkeu.go.id, mulai diragukan.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga Kanwil DJP Sumatera Utara II, Bursok Anthony Marlon (BAM) mengaku kecewa dan mempertanyakan komitmen Sri Mulyani dalam menegakkan aturan di internalnya.

Dua tahun laporannya tentang dugaan penggelapan pajak yang menyeret 2 perusahaan bodong yakni PT Antares Payment Method (aplikasi Capital.com) dan PT Beta Akses Vouchers (aplikasi OctaFX), serta 8 bank di Indonesia, tak jelas nasibnya.

Niat hati ingin menyelamatkan uang negara yang ditaksir mencapai triliunan rupiah, kini Bursok mulai putus asa. Dia melaporkan dugaan penyelewengan pajak itu sejak 27 Mei 2021. Dengan nomor Tiket TKT-21E711063 dan nomor register eml-2022-0020-9d33 dan eml-2022-0023-24a6.

“Ini sudah 2 tahun, tapi enggak ada kejelasan. Yang jelas, sekarang semua tahu. Kalau pegawai DJP (Direktorat Jenderal Pajak) aktif seperti saya saja, membuat pengaduan dicuekin, apalagi orang lain seperti bapak, misalnya,” ungkap Bursok kepada Inilah.com, Selasa (30/5/2023).

Dia pun sudah melayangkan surat kepada Sri Mulyani tertanggal 28 Mei 2023. Isinya, ya itu tadi, mempertanyakan tindaklanjut laporan penggelapan pajak yang sudah dilaporkannya.

“Saya menduga kuat jika Menkeu, Dirjen Pajak, dan Irjen Kementerian Keuangan terlibat konflik kepentingan terkait perusahaan fiktif yang saya adukan, yakni PT Antares Payment Method dan PT Beta Akses Vouchers,” ungkapnya.

Bursok menyebut, rangkap jabatan yang marak di lingkungan Kemenkeu, bisa jadi biang kerok lambannya Kemenkeu menindaklanjuti temuan penyelewengan pajak.  Misalnya, Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh adalah Komisaris di bank pelat merah yang masuk dalam laporan Bursok.

Maraknya rangkap jabatan di lingkungan Kemenkeu, bukan rahasia umum. Seknas Fitra bahkan menyebut ada 39 pejabat Kemenkeu yang ‘nyambi’ alias sidejob sebagai komisaris di BUMN.

Misalnya, Dirjen Bea Cukai Suryo Utomo rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), Wamenkeu Suahasil Nazara menjabat juga Komisaris PLN, Dirjen Bea Cukai Askolani merangkap juga Komisaris BNI, Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi rangkap jabatan sebagai Komisaris Pertamina. Dan masih banyak lainnya.

Sejatinya, rangkap jabatan ini, melanggar Pasal 17 huruf (a) UU Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik. Disebutkan pelaksana layanan publik dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.

Serta, UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, menyatakan, maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain. Dan sederet aturan lain yang ditabrak.

Muasal Kasus Dugaan Penggelapan Pajak

Laporan Bursok ini berawal dari istrinya yang tertarik berinvestasi senilai US$500 di Capital.com dan aplikasi OctaFX pada 2019. Dana tersebut langsung ditransfer.

Permasalahan muncul ketika Bursok ingin menarik dana investasi sebesar US$100 dari akunnya. Ternyata, menu penarikan tidak berfungsi sama sekali. Dia pun melakukan pengaduan kepada Capital.com, namun tidak mendapatkan jawaban.

Bursok coba mengecek keberadaan PT Antares Payment Method. Hasilnya bikin terbelalak. Perusahaan itu tak punya NPWP. Artinya, selkama beroperasi, perusahaan ini tidak membayar pajak.

Dicek lagi ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), PT Antarest Payment Method tidak terdaftar alias bodong. Penelusuran juga dilakukan terhadap PT Beta Akses Vouchers (OctaFX). Hasilnya sami mawon. Kedua perusahaan itu, tak punya NPWP dan tak terdaftar di Kemenkumham.

Atas temuan ini, Bursoh mengadukannya ke internal DJP pada 27 Mei 2021. Namun baru sekitar Maret 2023, Bursoh dipanggil unit kepatuhan internal DJP guna menjelaskan laporannya itu.

Pihak DJP mengaku kesulitan mengungkap identitas perusahaan bodong yang diadukan Bursok. Itu alasan kenapa laporan Bursok ‘jalan di tempat’. Tak lanjut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Padahal, solusinya mudah sekali. Kuncinya di Sri Mulyani. Surati saja 8 bank yang dilaporkan Bursok untuk meminta identitas pembuka rekening virtual milik kedua perusahaan bodong itu.

Sejatinya, temuan Bursok ini, memang mengandung keganjilan. Bagaimana mungkin perusahaan tak punya akta pendirian dan NPWP bisa membuka rekening virtual di 8 bank tersebut.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button