News

PDIP Ingatkan Menpora Dito Kewajiban Serahkan LHKPN

Anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan menyatakan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo mesti diingatkan akan kewajiban menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Politisi partai PDIP itu menilai, Dito belum paham akan kewajibannya selaku pejabat negara.

Mungkin anda suka

“Harus diingatkan, beliau ada kewajiban itu (lapor LHKPN). Karena baru jadi pejabat negara, mungkin dia belum paham,” ujar Trimed kepada inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Rabu (12/7/2023).

Trimed mengatakan, Komisi III segera akan mendorong Dito untuk menyerahkan LHKPN ini sesegara mungkin ke KPK.

“Pasti dong,” kata Trimed.

Sebelumnya, KPK menyatakan hingga saat ini belum ada itikad baik dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo (Dito Ariotedjo) untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“(Menpora) komunikasi dengan KPK belum ada,” ujar Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring, Pahala Nainggolan saat dihubungi Inilah.com, Rabu malam (5/7/2023).

Pahala mengingatkan, meski tidak sanksi bagi yang tak melapor LHKPN, namun terdapat peraturan yang mewajibkan para Menteri Presiden Joko Widodo untuk melaporkan harta kekayaan paling telat 100 hari setelah dilantik.

“Kita tunggu 100 hari sejak dilantik ya. Karena peraturan KPK bilang begitu,” ujar Pahala.

Hingga Rabu (5/7/2023), LHKPN Dito masih belum tercantum di situs elhkpn.kpk.go.id. Padahal, Dito Ariotedjo dilantik sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, sejak 3 April 2023.

Nama Dito belakangan mulai menghangat lantaran disebut-sebut ikut terlibat dalam perkara proyek BTS Kominfo. Dito bahkan disebut ikut menerima aliran dana Rp 27 miliar dari Komisaris PT Solitechmedia Synergi, Irwan Hermawan. Pada pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (3/7/2023) itu, Dito memberikan klarifikasi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button