News

Duduk di Kursi Roda, Helmut Resmi Kenakan Rompi Tahanan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direkrut Utama (Dirut) PT Citra PT. Citra Lampia Mandiri (CLM Mining), Helmut Hermawan (HH).  Saat memasuki ruang konferensi pers, Helmut terlihat mengenakan rompi oranye serta menaiki kursi roda.

Ia kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan memberi suap dan gratifikasi kepada mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej.

“Menjadi salah satu bagian dari kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka HH selama 20 hari pertama sejak 7 Desember 2023 s/d 26 Desember 2023 di Rutan KPK,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2023) malam.

Dalam kontruksi perkara penahanan, tutur Alex, Helmut memberikan fee Rp4 miliar kepada Eddy. Penyerahan uang suap itu melalui dua anak buah Eddy, yakni Yogi Arie Rukmana (asisten pribadi Eddy, swasta) dan Yosie Andika Mulyadi (pengacara).

Dari kesepakatan itu, Eddy siap memberikan konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum PT CLM yang bersengketa. Kemudian, Helmut juga mengalami permasalahan hukum di Bareskrim Polri dan untuk itu Eddy bersedia dan menjanjikan proses hukumnya dapat dihentikan melalui SP3 dengan adanya penyerahan uang sejumlah sekitar Rp3 Miliar.

Hubungan bisnis Helmut dengan Eddy berlanjut. Ketika terjadi pemblokiran hasil RUPS PT CLM dalam sistem adminitrasi badan hukum (SABH) Kemenkumham karena akibat dari sengketa internal PT CLM, sehingga Helmut kembali meminta bantuan Eddy untuk membantu proses buka blokir dan atas kewenangan Eddy selaku Wamenkumham maka proses buka blokir akhirnya terlaksana.

Kemudian, Helmut kembali memberikan uang sejumlah sekitar Rp1 Miliar untuk keperluan pribadi Eddy maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti). KPK menjadikan uang sekitar Rp8 Miliar dari Helmut pada Eddy melalui Yogi dan Yosie sebagai bukti permulaan awal untuk terus ditelusuri dan didalami hingga dikembangkan.

Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button