Market

Dugaan Praktik Kartel Bunga, KPPU Tegaskan Pebisnis Pinjol harus Kooperatif


Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih terus melaksanakan penyelidikan atas kasus dugaan kartel suku bunga pinjaman online (pinjol).

Langkah ini untuk mengusut dugaan pelanggaran terhadap UU Nomor 5 Tahun 1999 dalam layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi. Sasaran penyelidikan terhadap 48 perusahaan peer to peer (P2P) lending yang telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, mengungkapkan Satuan Tugas Penyelidikan telah mengirimkan permintaan data dan dokumen secara tertulis ke seluruh perusahaan pengelola pinjol dan telah mendapatkan respons mereka.

“KPPU juga telah meminta keterangan terhadap Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), empat pemberi pinjaman (lender), dan 17 penyelenggara P2P. Berbagai informasi tersebut masih dikumpulkan dan diolah oleh investigator,” kata Deswin seperti mengutip dalam keterangan resmi KPPU, Rabu (27/12/2023).

KPPU mengharapkan semua pihak yang terkait bisnis pinjol untuk kooperatif. Sehingga tidak diperlukan bantuan penyidik dan atau penyerahan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan atas ketidakkooperatifan tersebut.

“KPPU perlu membuktikan apakah perilaku beberapa penyelenggara P2P lending yang menerapkan suku bunga yang sama tersebut merupakan hasil kesepakatan di antara para penyelenggara,” jelasnya.

Proses penyelidikan tentunya akan lebih cepat apabila semua pihak kooperatif. Artinya dengan suka rela memenuhi panggilan dan menyerahkan surat dan atau dokumen yang diminta.

Oleh karena itu, KPPU meminta semua pihak yang belum memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan. Demikian juga bagi yang belum menyampaikan surat/dokumen yang diminta selama proses penyelidikan agar menunjukkan sikap kooperatif.

“Sehingga KPPU tidak perlu meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pihak yang tidak kooperatif, atau menyerahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (3) UU No. 5 Tahun 1999,” tutur Deswin.

Jangka waktu penyelidikan berlaku selama 60 hari dan dapat diperpanjang masing-masing 30 hari sesuai kebutuhan Satuan Tugas Penyelidikan dalam rangka mendapatkan alat bukti yang cukup.

Dalam penyelidikan kasus dugaan kartel suku bunga pinjol ini, jumlah pihak yang akan dimintakan keterangan cukup banyak, baik terlapor, saksi, maupun regulator. Akibatnya, proses penyelidikan dapat membutuhkan waktu yang lebih panjang.

Daswin menjelaskan, tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan jumlah terlapor, bergantung pada alat bukti terkait perilaku perusahaan P2P yang diduga melakukan kesepakatan menetapkan tarif suku bunga yang mendekati tarif suku bunga maksimal.

“Sebagai informasi, penyelidikan merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan investigator KPPU dalam rangka pengumpulan paling sedikit dua alat bukti yang sah,” kata Deswin menjelaskan.

Saat bersamaan OJK dan Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) juga sedang melakukan penyelidikan terhadap tingkat bunga yang diberikan banyak rentenir. Sebab terbukti semakin membebani rakyat.

Menurut Deputi Komisioner Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito, tujuan penyelidikan untuk mendukung upaya pemerintah daerah. Selain itu untuk mengentaskan masalah sosial di masyarakat terkait fenomena lintah darat atau rentenir tersebut.

“Rentenir di daerah bunganya tinggi. Di Jawa Barat nih misalnya, ada yang namanya Bank Emok, Bank Titil. Di NTT saja, saya baru tahu, orang-orang kalau mau pergi dinas itu dia pinjam ke rentenir. Saya dapat cerita dari mereka, gede (bunga pinjamannya),” kata Sarjito di Jakarta, Selasa (12/12/2023).

Ketua Satgas Praktik Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) itu, menambahkan pihaknya telah mensurvei data tingkat bunga yang dikenakan para rentenir kepada masyarakat pada sejumlah lokasi, seperti misalnya di pasar-pasar. Tujuannya guna menghadapi rentenir di daerah-daerah tersebut.

Kebijakan OJK mendapat dukungan dari sejumlah bank daerah seperti misalnya bank-bank di Jawa Barat, juga sudah melakukan survei dengan ikut turun ke pasar-pasar guna menelusuri fenomena  tersebut.

“Salah satu keberhasilannya yakni seperti misalnya pemberantasan rentenir di Jabar, Kebumen (Jateng), itu sudah ada. Jadi bank-bank daerah itu bahkan sampai masuk ke pasar-pasar,” ujar Sarjito.

Apabila informasi soal tingkat bunga di suatu daerah itu sudah diperoleh, maka OJK akan memberikan data tersebut kepada Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).  Targetnya, TPAKD bisa menggunakan informasi itu untuk merumuskan kebijakan, seperti menetapkan tingkat bunga pinjaman yang lebih rendah dari yang diberlakukan oleh para rentenir.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button