News

Eks Bupati Meranti M Adil jadi Tersangka KPK Lagi, Kini Dijerat Kasus Gratifikasi dan Cuci Uang


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil (MA) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal ini merupakan pengembangan perkara suap dan pemerasan yang telah dirinya lakukan sebelumnya.

“Ditemukannya ada fakta-fakta hukum baru  berupa perbuatan menerima gratifikasi dan TPPU dalam jabatannya selaku Bupati Kepulauan Meranti maka KPK kembali tetapkan MA sebagai tersangka,” kata Ali ketika jumpa pers di Gedung ACLC KPK C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024).

Ali mengungkapkan, bukti permulaan awal penerimaan gratifikasi dan TPPU Adil mencapai puluhan miliar rupiah. “Diantaranya dalam bentuk aset tanah dan bangunan,” ucapnya.

Dia mengatakan, tim penyidik ke depannya bakal memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara gratifikasi dan TPPU Eks Bupati Kepulauan Meranti tersebut.

“Proses penyidikannya telah berjalan dan pengumpulan alat bukti melalui pemeriksaan saksi-saksi saat ini mulai terjadwal,” katanya.

Sebelumnya, Muhammad Adil terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (6/4/2023) malam. Dalam temuan KPK, Adil menerima suap fee dari jasa travel umrah mencapai Rp 1,4 miliar dari PT. Tanur Muthmainnah. Serta, memberikan suap kepada Anggota BPK Fahmi mencapai Rp 1,1 miliar agar laporan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti bebas Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Selain itu, Adil juga melakukan pemerasan dengan melakukan pemungutan setoran dari SKPD di lingkungan Pemkab Meranti, hal itu diduga bersumber dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GUP). Besarannya sekitar 5 persen hingga 10 persen bagi setiap SKPD.

Atas ulahnya, Hakim Tipikor memvonis Adil 9 tahun penjara. Serta, pidana denda Rp 600 juta dan uang diwajibkan membayar pengganti Rp 17,8 miliar. Namun, Adil saat ini sedang mengajukan banding kasasi atas vonis yang dirinya terima.
 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button