Jajaran Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengumumkan penetapan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek Engineering Procurement Construction and Commissioning (EPCC) pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Situbondo PTPN XI tahun 2016–2022 di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (7/7/2026). (Foto: Antara/Nadia Putri Rahmani).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan dua tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula (PG) Assembagoes, Situbondo, Jawa Timur. Proyek yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) itu diduga merugikan negara hingga Rp645,27 miliar.
Kepala Bagian Operasi Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, perkara tersebut berkaitan dengan proyek Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) yang dikerjakan pada periode 2016-2022.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial DPP, mantan Direktur Utama PTPN XI periode 2015-2017, dan TD selaku Direktur Utama PT Multinas Tjahja Sejahtera.
“Penyidik menetapkan dua orang tersangka. Yang pertama, saudara DPP selaku Dirut PTPN XI periode 2015-2017. Kedua, saudara TD selaku Dirut PT Multinas Tjahja Sejahtera,” kata Yusuf dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).
Menurut Yusuf, proyek tersebut awalnya dirancang untuk meningkatkan kapasitas produksi gula nasional sekaligus mendukung ketahanan pangan. Pemerintah menggelontorkan penyertaan modal negara sebesar Rp650 miliar, dengan Rp250 miliar di antaranya dialokasikan khusus untuk pengembangan PG Assembagoes.
“Program tersebut semula ditujukan untuk meningkatkan kapasitas produksi gula nasional, meningkatkan kualitas produksi sesuai standar internasional,” ujarnya.
Namun, penyidik menemukan dugaan penyimpangan yang terjadi sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek.
“Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya dugaan penyimpangan sejak tahap perencanaan, proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan,” tuturnya.
Konstruksi Perkara
Dalam penyidikan, DPP diduga berperan mengarahkan proses pengadaan agar dimenangkan perusahaan tertentu meski tidak memenuhi persyaratan.
“Saudara DPP diduga berperan mengondisikan proses pengadaan dengan meloloskan perusahaan yang tidak memenuhi syarat, mengarahkan pembentukan konsorsium KSO WBM, serta menaikkan Harga Perkiraan Sendiri tanpa dasar teknis yang memadai sehingga menguntungkan pihak tertentu,” ungkap Yusuf.
Sementara itu, TD diduga melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak. Penyidik juga menduga perusahaan yang dipimpinnya tidak melibatkan penyedia teknologi sebagaimana dipersyaratkan dan tidak memenuhi kewajiban menerbitkan performance guarantee.
“Saudara TD, selaku Direktur Utama PT Multinas Indonesia, yang diduga berperan dalam kesepakatan memenangkan proyek, melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak, tidak melibatkan penyedia teknologi sebagaimana dipersyaratkan, serta tidak memenuhi kewajiban penerbitan performance guarantee sehingga tahapan commissioning tidak terlaksana sebagaimana mestinya,” sambung Yusuf.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Ancaman pidananya berupa pidana penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Yusuf.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.










