Roy Suryo usai pembacaan putusan praperadilan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ragunan, Selasa (7/7/2026). (Foto: Inilah.com/Zhacky).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Majelis hakim menolak permohonan praperadilan Roy Suryo yang meminta agar penetapan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terkait ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tidak sah.
Dengan penolakan tersebut, majelis hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya kepada Roy Suryo dalam kasus pencemaran nama baik terkait ijazah palsu Jokowi sah secara hukum.
Keputusan tersebut dibacakan majelis hakim tunggal, I Ketut Darpawan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Ragunan, Selasa (7/7/2026).
Hakim Ketut menjelaskan bahwa pengujian terhadap penetapan tersangka ditujukan pada aspek formil, yakni apakah penetapan tersebut telah didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP, dan apakah sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka telah dilakukan pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu.
“Menimbang bahwa berdasarkan bukti T2 sampai dengan T16 diperoleh fakta-fakta bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon telah didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah yakni keterangan saksi pelapor, saksi-saksi lainnya, keterangan ahli, dan bukti petunjuk berupa dokumen elektronik dan atau informasi elektronik. Selain itu, sebelum menetapkan pemohon sebagai tersangka, termohon telah melakukan pemeriksaan terhadap pemohon sebagai saksi di tanggal 6 November 2025. Dengan demikian, penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon adalah telah sah menurut hukum,” papar hakim Ketut dalam sidang.
Hakim Ketut melanjutkan, berdasarkan barang bukti yang telah diberikan, bahwa tindakan penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya dilengkapi dengan surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dan telah dibuatkan berita acara penyitaan yang ditandatangani oleh penyidik dan pihak yang menguasai barang dimaksud. Ketut pun menyatakan tindakan penyitaan tersebut sah secara hukum.
“Menimbang bahwa oleh karena tindakan termohon yang dinyatakan tidak sah hanyalah terkait penggeledahan, penangkapan dan penahanan, maka tidak serta merta seluruh berkas penyidikan menjadi tidak sah. Dengan demikian, permohonan-permohonan agar menyatakan berkas penyidikan yang akan atau telah dilimpahkan termohon kepada turut termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum sudah sepatutnya ditolak,” papar hakim Ketut.
Hakim Tolak Pemulihan Nama Baik Roy Suryo
Selain penetapan tersangka, hakim Ketut juga menolak permohonan pemulihan hak, harkat, martabat dan nama baik Roy Suryo.
Hakim Ketut menjelaskan, bahwa perihal rehabilitasi nama baik seseorang sejatinya diatur dalam Pasal 177 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Di mana, dalam pasal dimaksud disebutkan, bahwa mengenai tata cara pelaksanaan rehabilitasi nama baik diatur dalam peraturan pemerintah.
“Namun, hingga saat ini peraturan pelaksana tersebut belum terbit, sehingga berdasarkan Pasal 365, maka peraturan pelaksanaan yang ada akan diterapkan sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025,” sebut hakim Ketut.
Lebih lanjut, hakim Ketut menjelaskan, karena belum adanya peraturan pelaksana sebagaimana disebutkan dalam Pasal 127 UU Nomor 20 Tahun 2025, tata cara pelaksanaan rehabilitasi nama baik bisa dilakukan dengan merujuk Pasal 12 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1983, sebagaimana yang telah diubah beberapa kali dengan PP Nomor 58 Tahun 2010 dan PP Nomor 92 Tahun 2015.
“Menimbang bahwa oleh karena tata cara atau prosedur permintaan dan pelaksanaan rehabilitasi sebagaimana yang dimohonkan pemohon diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan, maka pengajuan dan pelaksanaannya mengacu kepada ketentuan tersebut. Dengan demikian, permohonan pemohon terkait rehabilitasi yang disatukan melalui permohonan ini sudah sepatutnya ditolak,” terang hakim Ketut.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.










