Eks Menteri Nadiem Ditetapkan Tersangka, JPPI: Kita Gagal Bentengi Moral di Sektor Pendidikan

Eks Menteri Nadiem Ditetapkan Tersangka, JPPI: Kita Gagal Bentengi Moral di Sektor Pendidikan


Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai penetapan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook merupakan tamparan keras yang membuka mata pada bobroknya sistem pendidikan.

Koordinator JPPI Ubaid Matraji mengatakan, kasus ini bukan sekadar kasus korupsi biasa, melainkan bukti nyata bahwa gurita korupsi telah mencengkeram erat sektor yang seharusnya menjadi fondasi moral bangsa.

“Kami tidak akan bertepuk tangan. Korupsi ini bukan hanya soal kerugian uang negara, ini adalah bukti matinya nurani dan empati di antara para pejabat yang seharusnya menjadi pelayan publik. Bagaimana mungkin mereka tega merampok hak pendidikan anak-anak yang mestinya mereka lindungi?” kata Ubaid, Jumat (5/9/2025).

“Mereka telah mengkhianati amanat mencerdaskan kehidupan bangsa demi memperkaya diri,” sambungnya.

Ubaid menegaskan, kasus ini mengungkap krisis moral dan rendahnya integritas yang jauh lebih dalam. Ia menyebut, praktik korupsi yang mendarah daging di sektor pendidikan mengirimkan pesan yang sangat berbahaya kepada generasi penerus.

“Selama ini, kita sibuk membangun infrastruktur dan mengembangkan kurikulum, tapi kita gagal membentengi moral dan integritas para pihak di sektor pendidikan. Akibatnya, mereka yang kita didik, bisa jadi adalah mereka yang kelak akan menghancurkan bangsa,” ujar Ubaid.

JPPI juga mengingatkan, meski kasus ini sedang disidik, proyek pengadaan serupa patut diwaspadai karena masih terus berjalan di tahun 2025 dan juga mendatang agar skandal yang sama terulang kembali. Menurutnya, masyarakat dan penegak hukum harus bersinergi untuk mengawasi setiap rupiah anggaran pendidikan yang dikeluarkan.

“Kita tidak boleh lengah. Peringatan ini kami sampaikan agar praktik korupsi di sektor pendidikan tidak berulang lagi. Setiap proyek harus diawasi ketat, dari awal hingga akhir,” kata Ubaid.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung resmi menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.

“Pada hari ini kami telah menetapkan tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo saat jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

Dia juga langsung ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (rutan) dan penahanannya dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah tiga kali diperiksa sebagai saksi, yakni pada Senin (23/6/2025), Selasa (15/7/2025), dan hari ini.

Visited 3 times, 1 visit(s) today