Kakak pengusaha Hary Tanoesoedibjo, Rudy Tanoe saat menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Kamis (14/12/2023). (Foto: Inilah.com/Agus Priatna).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) beras bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020.
Pengusutan kasus tersebut dilakukan dengan memeriksa Epi Sulandari (EPS) selaku Kepala Divisi Perencanaan Operasional dan Data Pangan (PODP) Direktorat Operasional dan Pelayanan Publik Perum Bulog pada 2020.
Pemeriksaan Epi digelar pada Jumat 14 Agustus 2026. Epi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe (BRT).
“Dalam pemeriksaan ini, penyidik mendalami soal pembentukan harga Bulog dalam proses penyaluran beras ke daerah,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Minggu (16/8/2026).
Menurut Budi, penyidik perlu mengulik proses pembentukan harga beras tersebut untuk mengetahui kesesuaiannya dengan harga yang ditawarkan Kementerian Sosial (Kemensos) kepada vendor.
“Pembentukan harga ini perlu penyidik dalami untuk mengecek perbandingan harga penawaran Kemensos kepada vendor,” ujarnya.
Pendalaman harga tersebut menjadi bagian dari upaya KPK mengurai konstruksi perkara dugaan korupsi penyaluran bansos beras PKH yang tengah ditangani.
Penyidik masih menggali keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui proses penyaluran bantuan tersebut, termasuk mekanisme penetapan hingga perbandingan harga beras yang digunakan.
Pemeriksaan Rudy Tanoe
Rudy Tanoe juga sudah diperiksa KPK pada 11 Agustus lalu. Dalam pemeriksaan kakak Hary Tanoesoedibjo itu KPK melibatkan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Budi menjelaskan, keterlibatan auditor BPKP dalam pemeriksaan tersebut berkaitan dengan proses penghitungan dugaan kerugian keuangan negara yang timbul akibat dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan dan penyaluran bansos beras.
“Pemeriksaan kali ini dilakukan oleh penyidik bersama auditor BPKP untuk keperluan penghitungan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dalam dugaan perbuatan melawan hukum para pihak dalam proses pengadaan penyaluran bansos beras,” ucap Budi di Gedung KPK, Selasa (11/8/2026).
Menurut Budi, salah satu hal yang didalami penyidik dalam pemeriksaan Rudy Tanoe adalah proses serta mekanisme pengadaan dan penyaluran bansos beras.
“Sehingga dalam pemeriksaan tersebut tentunya didalami bagaimana proses dan mekanisme pengadaan penyaluran bansos beras tersebut,” ujar Budi.
Budi menyebut, berdasarkan kontrak, penyaluran bansos beras seharusnya dilakukan hingga ke rumah masing-masing penerima bantuan. Dengan kata lain, penyedia jasa memiliki kewajiban menyalurkan bantuan secara langsung atau door to door kepada penerima manfaat.
“Namun demikian, penyaluran yang dilakukan oleh para distributor ini, para vendor yang mengerjakan pengadaan penyaluran bansos beras ini tidak sampai ke titik penerima, tetapi hanya sampai di kelurahan-kelurahan,” ungkap Budi.
Menurut dia, hal itu turut bergeser dari kontrak yang disepakati oleh pihak Kemensos dengan para penyedia jasa.
Selain mekanisme penyaluran, Budi menyebut, pemeriksaan juga diarahkan untuk mendalami nilai kontrak serta biaya yang semestinya dikeluarkan dalam proses distribusi bansos beras.
“Nah, kemudian tentu juga didalami berkaitan dengan nilai kontrak, kemudian biaya wajar yang seharusnya dikeluarkan dalam proses penyaluran bansos dan sebagainya, karena memang kebutuhannya untuk penghitungan kerugian keuangan negara,” kata Budi.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.










