Market

Era Energi Bersih, Hasil Riset CELIOS Ungkap Pemda Belum Siap Wacana Ganti PLTU

Program transisi energi bersih dari energi fosil berdampak pada keberadaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang mengandalkan batu bara. Bahkan memunculkan wacana untuk mengganti keberadaan PTLU dengan pembangkit yang bersumber dari energi bersih.

Kelanjutan program transisi tersebut termasuk rencana peluncuran tindak lanjut pendanaan transisi energi atau JETP (Just Energy Transition Partnership) pada 16 Agustus 2023 mendatang.

Hasil studi yang diungkapkan CELIOS bekerjasama dengan Yayasan Indonesia CERAH yang diluncurkan, Selasa, 18 Juli 2023, menunjukkan bahwa dampak pensiun dini atau mengganti PLTU batubara akan berdampak pada berbagai indikator ekonomi di daerah tempat PLTU beroperasi.

Ekonom dan Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira mengatakan risiko dari belum siapnya Pemda dalam melaksanakan transisi energi akan menciptakan tekanan pada sektor tenaga kerja, dan pendapatan masyarakat yang bergantung pada rantai pasok PLTU.

“Sebagai contoh, terdapat sekitar 4.666 pekerja langsung baik tetap dan tidak tetap yang akan terdampak penutupan PLTU batubara di Langkat, Cilacap, dan Probolinggo. Ini pun belum termasuk pekerja tidak langsung yakni para pelaku UMKM yang berada di sekitar lokasi PLTU, serta pekerja di lokasi sumber batubara,” katanya.

Bhima memaparkan, studi yang dilakukan di tiga provinsi yakni Provinsi Sumatera Utara, Jawa Tengah, Jawa Timur dan tiga kabupaten di Langkat, Cilacap dan Probolinggo menyimpulkan bahwa Pemda belum aktif dilibatkan dalam agenda JETP khususnya pada tahap transisi pekerja yang langsung terdampak, dan pekerja sektor UMKM di sekitar lokasi PLTU.

Bahkan dampak pensiun PLTU batubara yang berakibat pada potensi pendapatan daerah yang hilang pasca pensiun PLTU belum disiapkan potensi pengganti nya. Hal ini berakibat pada poin transisi berkeadilan atau ‘Just’ yang diusung JETP menjadi pertanyaan.

Muhammad Saleh, peneliti CELIOS mengungkapkan sebagian besar Pemda yang menjadi objek penelitian belum tahu dan tidak dilibatkan dalam kebijakan transisi energi JETP. “Secara spesifik Pemda bahkan belum mengetahui keberadaan Perpres No 11/2023 tentang Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral pada sub-Bidang Energi Baru Terbarukan,” ujar Saleh.

Hingga kini, Pemda belum memiliki kerangka regulasi pelaksana Perpres No 11/2023. Selain itu Pemda menyatakan kerangka regulasi yang ada belum mampu menjawab kebutuhan transisi energi. Saleh menambahkan Pemda idealnya mulai mempersiapkan jaminan perlindungan materiil kepada masyarakat pasca penutupan PLTU.

Artinya, ketika PLTU batubara dipensiunkan maka masyarakat yang kehilangan pendapatan tetap mendapat kompensasi berupa peralihan ke profesi lainnya.

Sementara itu Muhammad Andri Perdana, peneliti CELIOS menyatakan pada aspek pendapatan dan anggaran daerah, ada potensi hilangnya PAD dari pemensiunan dini PLTU, dengan kisaran 1,2 persen hingga 6,4 persen dari keseluruhan PAD di suatu Kabupaten, yang mana bergantung pada besarnya kapasitas PLTU batubara di masing-masing daerah.

Namun potential loss PAD ini dapat dimitigasi dengan melakukan negosiasi dengan pemerintah pusat atas kenaikan nilai Dana Transfer ke Daerah serta mendorong komitmen investasi energi bersih sebagai pengganti sumber penghasilan daerah yang hilang.

“Lalu pada aspek ketenagakerjaan, pemerintah daerah juga dapat mendorong adanya program upskilling dan reskilling atau peningkatan keahlian tenaga kerja yang terdampak, sebagaimana dilaksanakan pada daerah-daerah lokasi pensiun dini PLTU di program JETP Afrika Selatan. Sementara pada aspek perputaran ekonomi UMKM, studi CELIOS menemukan bahwa dampak langsung keberadaan PLTU meski kecil terhadap ekonomi sektor informal, namun perlu mendapat perhatian dari skema JETP,” ungkap Andri.

Agung Budiono, Ad Interim Direktur Eksekutif Yayasan Indonesia CERAH menuturkan, temuan riset ini sangat penting karena menunjukan terdapat sejumlah celah yang harus segera dibenahi oleh pengambil kebijakan, mulai dari aspek perencanaan, penguatan regulasi dan implementasi skema JETP yang berhubungan langsung dengan daerah.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button