Gedung Kementerian BUMN di Jakarta. (Foto: Antara).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira angkat bicara terkait penghapusan Kementerian Badan Usaha Milik negara (BUMN) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan keempat atas UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Selanjutnya digantikan Badan Pengaturan (BP) BUMN.
Menurut Bhima, pembentukan BP BUMN sebagai pengganti kementerian, tidak akan menyelesaikan masalah. Ke depan, BP BUMN berisiko mengalami tumpang tindih kewenangan dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Dia menyarankan agar BP BUMN dibubarkan saja. Selanjutnya, BPI Danantara mengelola seluruh BUMN. “Tumpang tindih dan pemborosan. sebaiknya memang dibubarkan saja Kementerian BUMN atau BP BUMN. Biar seluruh fungsi tata kelola BUMN, berada di Danantara. Termasuk pemilihan direksi dan komisaris, serta pengawasannya,” kata Bhima kepada Inilah.com, Jakarta, Sabtu (27/9/2025).
Bhima mengatakan, sejak revisi UU BUMN 2025 berlaku, maka seluruh aset BUMN bukan lagi aset negara. “Jadi tangan negara hampir tidak ada kecuali bahas subsidi dan kompensasi bisa langsung ke Kementerian Keuangan dengan Danantara tanpa melalui Badan BUMN,” ucapnya.
Dia menyebut, keberadaan BP BUMN justru membuat rantai birokrasi semakin rumit alias tak efektif. “Khawatir pembentukan Badan Pengaturan BUMN justru menambah panjang birokrasi, menghambat gerak BUMN, dan menjadi sarang transaksi politik,” ucapnya.
Analisa Bhima boleh jadi, betul. Selama ini, keberadaan Kementerian BUMN acapkali gagal membuat perusahaan negara bisa mengeruk untung besar, atau berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi.
Realitasnya, cukup banyak perusahaan pelat merah yang dirundung masalah. Mulai utang gede hingga korupsi. Ujung-ujungnya bukan menambah isi kas negara tapi justru merugikan keuangan negara,
Era menteri BUMN diabat Erik Thohir, cukup banyak BUMN yang dirundung masalah, bahkan dirusak kasus korupsi besar.
Sebut saja, korupsi di Pertamina (2018-2023) yang merugikan negara sekitar Rp 285 triliun, korupsi Jiwasraya (2020) yang merugikan negara Rp16,81 triliun, kasus Asabri merugikan negara Rp22,78 triliun. Atau korupsi Taspen (2024) merugikan negara sekitar Rp1 triliun.
Selain itu, kondisi keuangan sejumlah BUMN yang semakin megap-megap, karena harus menanggung utang jumbo. Misalnya, utang BUMN karya, totalnya mencapai Rp184 triliun di kuartal I-2025. Belum lagi, kasus korupsi yang membelit Waskita Karya, merugikan negara sekitar Rp2,5 triliun.
Atau kasus korupsi Kimia Farma (2025) yang merugikan negara sekitar Rp1,86 triliun dan korupsi Indofarma (2023) yang merugikan negara Rp371 milar. Serta sejumlah proyek fiktif di PT Telkom pada 2025 yang berpotensi merugikan negara Rp431,7 miliar.














