Fatwa MUI Soal Pajak Berkeadilan Jadi Sorotan, DPR Mau Tanya Menkeu Purbaya

Fatwa MUI Soal Pajak Berkeadilan Jadi Sorotan, DPR Mau Tanya Menkeu Purbaya

Diana Medium.jpeg

Selasa, 25 November 2025 – 13:55 WIB

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal. (Foto: Antara)

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal. (Foto: Antara)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa tentang Pajak Berkeadilan mendapat respons cepat dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Fatwa yang lahir dari kegelisahan publik soal kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dinilai tak adil ini, kini akan menjadi bahan pertanyaan serius dewan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyatakan pihak dewan akan segera meminta konfirmasi resmi dari Kemenkeu terkait sikap mereka terhadap fatwa penting ini.

“Nanti kita akan lihat juga dan kami akan tanyakan kepada Kementerian Keuangan, apakah fatwa ini sudah menjadi masukan resmi dari MUI. Dan nantinya, pertimbangan serta bagaimana Menteri Keuangan menyikapi fatwa tersebut, kami juga akan tanya segera,” ucap Cucun kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Pernyataan Cucun ini menandakan DPR siap menjadi jembatan aspirasi masyarakat yang diwakili oleh MUI, guna mendorong perbaikan regulasi pajak yang lebih manusiawi dan adil.

Pajak Haram Dipungut dari Kebutuhan Pokok

Sebelumnya, Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa Fatwa tentang Pajak Berkeadilan ditetapkan dalam Forum Munas MUI yang berlangsung 20-23 November 2025. Fatwa ini hadir sebagai respons hukum Islam terhadap persoalan sosial yang muncul akibat kenaikan PBB yang dinilai memberatkan masyarakat bawah.

“Fatwa ini ditetapkan sebagai respons hukum Islam tentang masalah sosial yang muncul akibat adanya kenaikan PBB yang dinilai tidak adil, sehingga meresahkan masyarakat. Fatwa ini diharapkan jadi solusi untuk perbaikan regulasi,” kata Niam di sela-sela Munas MUI.

Guru Besar Bidang Ilmu Fikih ini menjabarkan inti fatwa tersebut. MUI menegaskan bahwa objek pajak seharusnya hanya dikenakan kepada harta yang potensial untuk diproduktifkan dan/atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier (hajiyat dan tahsiniyat).

“Jadi, pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako, dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak,” tegas Niam.

Menurutnya, pajak pada hakikatnya hanya boleh dikenakan kepada warga negara yang memiliki kemampuan secara finansial. Ia bahkan menganalogikan kemampuan finansial ini dengan kewajiban zakat, yakni minimal setara dengan nishab zakat mal atau 85 gram emas. Nilai ini, menurut Niam, bisa dijadikan batas untuk penentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Lima Fatwa Penting Hasil Munas MUI XI

Selain Fatwa tentang Pajak Berkeadilan yang menuai sorotan DPR, Munas MUI XI juga menetapkan empat fatwa penting lainnya yang menyentuh isu-isu kontemporer dalam masyarakat dan ekonomi syariah.

Keempat fatwa tersebut meliputi Fatwa tentang Kedudukan Rekening Dormant dan Perlakuan Terhadapnya, Fatwa tentang Pedoman Pengelolaan Sampah di Sungai, Danau, dan Laut, untuk Kemaslahatan, Fatwa tentang Status Saldo Kartu Uang Elektronik yang Hilang atau Rusak, serta Fatwa tentang Kedudukan Manfaat Produk Asuransi Kematian pada Asuransi Jiwa Syariah.

Dengan adanya desakan dari DPR, perhatian publik kini tertuju pada sikap dan langkah konkret apa yang akan diambil Kementerian Keuangan menyikapi masukan ulama dan aspirasi masyarakat ini demi mewujudkan sistem pajak yang benar-benar berkeadilan.
 

Topik
Komentar

Visited 1 times, 1 visit(s) today