News

Febri Diansyah Klaim Tak Dicecar KPK soal Pemusnahan Dokumen di Kementan

Dua mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang mengeklaim tidak dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai upaya pemusnahan barang bukti berupa dokumen dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Tidak ada satupun substansi pemeriksaan tadi yang pertanyaan terkait peristiwa di Kementan yang kalau kita baca disebut penghilangan berkas dokumen dan segala macamnya,” kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin malam (2/10/2023).

Febri Diansyah mengemukakan hal itu usai dirinya dan koleganya, Rasamala Aritonang menjalani pemeriksaan KPK. Tercatat, Febri dan Rasamala diperiksa sekitar 6,5 jam.

Febri menjelaskan, awalnya penyidik KPK menanyakan soal sembilan pemetaan titik rawan pelanggaran hukum di Kementan. Ia  mengaku bersama Rasamala menyusun pemetaan itu pada 31 Juni 2023.

“Contoh paling sederhana, ‘perlu dikuatkan sistem pengendalian gratifikasi’, ini poin paling mendasar agar seluruh pejabat dan pegawai tidak menerima gratifikasi atau menerima langsung melaporkannya,” ujar Febri.

Saat itu, Febri dan Rasamala merupakan kuasa hukum Mentan Syahrul Yasin Limpo dan kasus korupsi di Kementan oleh KPK masih tahap penyelidikan.

Menurut Febri, rekomendasi itu perlu diikuti dengan penguatan oleh Kementan. Mentan Syahrul Yasin Limpo pun disebut sangat terbuka dengan rekomendasi dan masukan tersebut.

“Penerapan manajemen antipenyuapan misalnya. Saya percaya itu sesuai dengan pelaksanaan tugas KPK. Bahkan yang kami lakukan itu bagian dari mendukung kerja-kerja dari Komisi Pemberantasan Korupsi khususnya pencegahan,” kata Febri menambahkan.

Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang merupakan advokat dari Visi Integritas Law Office. Febri dikenal publik sebagai juru bicara KPK. Sedangkan Rasamala merupakan mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK.

Sebelumnya, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, KPK menemukan barang bukti dokumen terkait dugaan korupsi di Kementan yang ditengarai akan dimusnahkan. Hal ini mencuat saat KPK menggeledah kantor Kementerian Pertanian (Kementan), Jumat (29/9/2023).

Menurut Ali, temuan itu menjadi dasar KPK memeriksa Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Gedung Merah Putih KPK.

“Dugaannya memang (barang bukti) disobek dihancurkan. Ini dokumen yang berkaitan dengan perkara yang sedang kami lakukan penyidikan,” kata Ali.

Menurut dia, pemusnahan dokumen itu dapat menyulitkan proses kerja tim penyidik dalam mengumpulkan alat bukti. Ia mengingatkan pihak yang terbukti merintangi penyidikan bisa dijerat pidana.

Sebagai contoh kasus, ujar Ali, perkara merintangi penyidikan yang menyeret Kuasa Hukum mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening.

“Saya yakin teman-teman juga tahu yang perkara Papua terdakwa Lukas Enembe, kami juga tersangkakan pengacara yang berkaitan dengan dugaan perbuatan merintangi penyidikan yang sedang KPK lakukan,” kata Ali menambahkan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button