News

Foto: Dewas KPK Beberkan Capaian Kinerja Sepanjang 2022

Senin, 09 Jan 2023 – 22:43 WIB

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, didampingi anggota saat konferensi pers pencapaian kinerja dewan pengawas KPK Tahun 2022 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (9/1/2023). (Foto: Inilah.com/Agus Priatna)

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, didampingi anggota saat konferensi pers pencapaian kinerja dewan pengawas KPK Tahun 2022 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (9/1/2023). (Foto: Inilah.com/Agus Priatna)

Dewan Pengawas (Dewas) KPK membeberkan capaian kinerja sepanjang 2022. Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (9/1/2023), Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorongan Panggabean mengungkapkan adanya 96 laporan dari masyarakat terkait kinerja penindakan KPK.

Selama 2022, Dewas KPK juga menggelar lima sidang etik tak terkecuali kasus etik yang membelit Lili Pintauli Siregar yang memaksanya mundur dari jabatan pimpinan KPK. Terdapat pula sidang etik kasus perselingkuhan badan antikorupsi. Tumpak juga mengungkapkan dewas menerima 1.460 kegiatan penyadapan yang dilakukan KPK sepanjang 2022.

Kpk2 - inilah.com
Konferensi pers capaian kinerja Dewas KPK dihadiri lengkap para anggota termasuk Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorongan Panggabean. Para anggota Dewas KPK yakni Indriyanto Seno Adji, Albertina Ho, Harjono dan Syamsuddin Haris.
Kpk4 - inilah.com
Tumpak mengungkapkan total 96 laporan itu terkait bidang penindakan dan eksekusi, koordinasi dan supervisi, pencegahan dan monitoring, pendidikan dan peran serta masyarakat, serta informasi dan data yang mencakup pada lini kerja KPK. Adapun total keseluruhan laporan atau pengaduan yang diterima KPK sebanyak 477 laporan, mayoritas berasal dari internal.
Kpk3 - inilah.com
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorongan Panggabean, turut mengungkapkan Ketua KPK Firli Bahuri tidak terindikasi melanggar etik terkait pemberian penghargaan kepada istri, Ardina Safitri, yang menciptakan mars dan himne KPK. Firli juga disebut tidak melanggar etik ketika bertemu pihak berperkara, Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button