Gallery

Foto: JPO Tertutup Spanduk dan Baliho Caleg


Puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) menutup seluruh badan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan K.H Mas Mansyur.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri sudan jelas melarang pemasangan atribut partai atau caleg di fasilitas umum.

post-cover
Kondisi tersebut jelas merusak estitika Kota.
post-cover
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat juga sudah mengingatkan pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 jangan merusak keindahan Kota Jakarta.
post-cover
Selain itu, pemasangan APK ataupun iklan lainnya dengan cara memaku di pohon juga tidak diperbolehkan. 
post-cover
Hal itu karena dapat membuat pohon menjadi luka, keropos dan rusak.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button