News

Foto: Ketua DPR Terima Surpres Calon Panglima TNI

Senin, 28 Nov 2022 – 20:53 WIB

Foto: Ketua DPR Terima Surpres Calon Panglima TNI

Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) bersama Menteri Sekretariat Negara Pratikno (kedua kiri) dan Wakil Ketua DPR Rachmad Gobel (kanan) dan Lodewijk F. Paulus (kiri) memberikan keterangan pers tentang Surat Presiden penunjukan Panglima TNI di Media Center DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/11/2022). (Foto: Inilah.com/Didik Setiawan).

Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) bersama Menteri Sekretariat Negara Pratikno (kedua kiri) dan Wakil Ketua DPR Rachmad Gobel (kanan) dan Lodewijk F. Paulus (kiri) memberikan keterangan pers tentang Surat Presiden penunjukan calon Panglima TNI di Media Center DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/11/2022).

Presiden Joko Widodo melalui surat presiden (Surpres) menunjuk Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono sebagai calon Panglima TNI. Laksamana TNI Yudo akan menggantikan Jenderal TNI Andika Perkasa yang akan memasuki masa pensiun pada 21 Desember 2022 mendatang.

Surpres, Panglima TN, DPR, Puan Maharani, Surat Presiden, - inilah.com
Dalam konferensi persnya Puan Maharani mengatakan surat presiden (surpres) dari Istana DPR terima hari ini melalui Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.
Surpres, Panglima TN, DPR, Puan Maharani, Surat Presiden, - inilah.com
Surat presiden Jokowi berisi tentang pergantian Panglima TNI ini bakal DPR tindaklanjuti dengan menugaskan Komisi I DPR untuk menjalankan mekanisme pergantian Panglima TNI.
Surpres, Panglima TN, DPR, Puan Maharani, Surat Presiden, - inilah.com
DPR akan menggelar uji kepatutan dan kelayakan alias fit and proper test kepada calon Panglima TNI.
Surpres, Panglima TN, DPR, Puan Maharani, Surat Presiden, - inilah.com
Menurut Ketua DPR Puan Maharani, dalam mekanisme setelah surpres, terdapat 17 hari lagi mulai 28 November 2022 hingga sebelum sidang penutupan pada 15 Desember 2022 yang akan datang.
Surpres, Panglima TN, DPR, Puan Maharani, Surat Presiden, - inilah.com
Jadi, masih akan ada mekanisme sesuai dengan DPR, Rapim, dan Bamus DPR.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button