News

Fraksi Partai Demokrat: Memahami Terbitnya Perppu Pemilu, tapi dengan Catatan

Anggota Komisi II DPR Wahyu Sanjaya membacakan pendapat akhir Fraksi Partai Demokrat DPR RI terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam kesempatan ini, Wahyu menjelaskan bahwa pihaknya dapat memahami alasan terbitnya Perppu Pemilu tersebut, namun dengan beberapa catatan.

”Terkait penambahan jumlah kursi dan Dapil DPR dalam bentuk konsekuensi atas DOB Papua dan Papua Barat, Fraksi Partai Demokrat pada dapat memahami adanya penambahan fungsi DPR RI yang awalnya berjumlah 575 menjadi 580,” kata Wahyu saat membacakan pandangan F-Partai Demokrat di Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Namun, sambung Wahyu, Fraksi Partai Demokrat tetap mengingatkan agar daerah otonomi baru papua dan papua barat harus benar-benar dipastikan kesiapannya dalam pemilu 2024 mulai dari SDM, penyelenggara, sarana dan prasarana, serta perangkat pendukung masing-masing DOB Papua Selatan, Papua Tengah, Papua pegunungan, dan Papua Barat Daya.

Catatan lainnya, ungkap Wahyu, terkait perubahan syarat usia anggota Panwaslu Kecamatan/Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS yang berusia paling rendah 25 tahun menjadi 21 tahun.

”Fraksi Partai Demokrat pada prinsipnya dapat memahami dan menerima norma ini Partai Demokrat meminta agar sepanjang proses ini dilakukan dengan berbasis profesional dan terbuka,” ujarnya.

Lebih lanjut, terkait masa kampanye, Partai Demokrat juga memberikan catatan, yakni meminta kepada seluruh pihak terkait agar dapat mengawal dan memonitor dalam pelaksanaannya nanti.

”Terkait penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu tahun 2024 pada prinsipnya Fraksi Partai Demokrat dapat menerima norma ini. Ketertarikan dan keterlibatan masyarakat bukan sepenuhnya ditentukan oleh nomor partai politik akan tetapi pada kinerja serta karakter dari partai politik tersebut,” tegasnya.

Wahyu menambahkan pihaknya setuju dan menerima menerima Perpu Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. ”Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim dan mengharap rido Allah SWT serta keberpihakan kepada rakyat Indonesia, maka dengan ini Fraksi Partai Demokrat menyatakan menerima dan dapat diteruskan untuk dimintakan persetujuannya pada tingkat selanjutnya dalam rapat paripurna,” tuturnya. (*)

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button