News

Gaduh Rebutan Saham Tambang Nikel di Sulsel, Ini Biang Keroknya

Sengketa kepemilikan PT Citra Lampia Mandiri (CLM), perusahaan tambang nikel, ternyata belum berakhir. Meski, biang kerok atas masalah ini sudah diamankan Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kasus ini bermula ketika ketika PT Aserra Mineralindo Investama (AMI) mengambil alih PT Asia Pacific Minning Resources (APMR), sesuai keputusan BANI No. 43006/I/ARB-BANI/2020 tertanggal 24 Mei 2021 Jo Penetapan Eksekusi atas seluruh saham PT APMR No 49/EKS.ARB/2021/PN.Jkt.Sel tertanggal 5 April 2022 Jo Berita Acara Eksekusi Penyerahan Saham tentang perintah penyerahan saham PT APMR kepada PT AMI.

Atas dasar eksekusi tersebut, terbentuk pengurus anyar PT APMR melalui akta No 06 Tanggal 13 September 2022 dibuat di hadapan Notaris Oktaviana Kusuma Anggraini. Selanjutnya, akta tersebut mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yakni SP Anggaran Dasar No AHU-AH. 01.03-0290917 dan SP Data Perseroan No AHU-AH.01.09-0054406 tertanggal 13 September 2022. Di mana terjadi perubahan komposisi pemegang saham dan pengurus PT APMR, yakni PT AMI pemegang saham 83,33 persen, Thomas Azali 16,25 persen dan Ruskin 0,42 persen.

Secara hukum, PT AMI adalah pemilik saham mayoritas di PT APMR. Selanjutnya ditetapkan pengurus baru PT APMR yakni, Irawan Sastrotanojo sebagai Komisaris Utama, Wagiman sebagai Komisaris, Zainal Abidinsyah Siregar sebagai Direktur Utama, dan Mahar Atanta Sembiring sebagai Direktur PT APMR.

Selanjutnya, PT APMR selaku pemilik saham mayoritas di PT CLM, yakni 85 persen bersama Isrullah (15 persen), menggelar RUPS untuk perubahan kepengurusan pada 13 September 2022. Diputuskan pengurus baru PT CLM, yakni Irawan Sastrotanojo (Komisaris Utama), Junaidi (Komisaris), Wagiman (Komisaris), Isrullah Achmad (Komisaris).

Sedangkan di jajaran direksi, Zainal Abidinsyah Siregar (Direktur Utama), Mahar Atanta Sembiring (Direktur), Ismail Achmad (Direktur) dan Dedy Basri (Direktur)

Tiba-tiba, pengurus lama PT CLM yang dimotori Helmut Hermawan menggelar RUPS ilegal pada 14 September 2022. Helmut mengklaim sebagai perwakilan PT APMR, memaksakan tiga agenda dari RUPS ilegal itu. Yakni, perubahan organ perseroan, peningkatan modal ditempatkan dan disetor, perubahan susunan pemegang saham.

Padahal, Helmut bukanlah pemilik saham di PT AMI selalu induk usaha APMR mapun PT CLM. Selain itu, sudah ada keputusan BANI No 43006/I/ARB-BANI/2020 tertanggal 24 Mei 2021 yang menetapkan PT AMI selaku pemilik sah PT APMR, sekaligus PT CLM.

Hasil RUPS ilegal yang dimotori Helmut itu, didaftarkan ke Notaris Febrian, sehingga keluar akta No 09 Tanggal 14 September 2022. Atau sehari setelah RUPS PT CLM yang sah digelar. Dan, RUPS PT CLM ilegal merubah komposisi kepemilikan saham. Yakni, saham PT APMR susut menjadi 23 persen, Isrullah Achmad 4 persen, PT Lampia Sejahtera Bersama 4 persen, PT Nikel Lampia Makmur 34,5 persen dan PT Lampia Citra Investama 34,5 persen.

Hanya saja, keputusan RUPS ilegal CLM versi Helmut itu, tidak pernah ditandatangani pengurus PT APMR selaku induk usaha. Selain itu, pemegang saham PT CLM, Isrullah Achmad tidak pernah hadir dan meneken keputusan RUPS CLM versi Helmut yang digelar Rabu, 14 September 2022. Akta CLM No 9 Tanggal 14 September 2022 bisa disebut melawan hukum.

Namun demikian, akta No 09 Tanggal 14 September 2022 dari Notaris Febrian, didaftarkan ke Kemenhukham, keluarlah surat penerimaan perubahan pemberitahuan anggaran dasar No AHU-AH.01.03-0291267 tanggal 14 September 2022 dan surat penerimaan perubahan pemberitahuan data perseroan No AHU-AH.01.09-0054904 tanggal 14 September 2022.

Cacat Hukum, Kemenkumham Cabut Akta Helmut Cs

Pada 31 Oktober 2022, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Cahyo R Muzhar mengeluarkan pencabutan surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan surat penerimaan pemberitahuan perubahan data PT Citra Lampia Mandiri (CLM).

Pihak Kemenkumham melalui surat No AHU.UM.01.01-1432, menilai adanya cacat prosedur sehingga Akta 09 tanggal 14 September 2022 yang dibuat Notaris Febrian SH, harus dicabut.

Otomatis, berdasarkan pasal 64 ayat 1 UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Kemenkumham mencabut surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar PT CLM Nomor AHU-AH.01.03-0291267 tanggal 14 September 2022. Serta surat penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PT CLN nomor AHU.AH01.09-0054904 tanggal 14 September 2022 tidak lagi berlaku. Surat pencabutannya No AHU.UM.01.01-1430 tanggal 31 Oktober 2022.

Kini, biang kerok gaduhnya sengketa kepemilikan PT Citra Lampia Mandiri, sudah diamankan Polda Sulses. Ya, betul. Helmut Hermawan diamankan aparat Polda Sulsel pada 23 Februari 2023. Helmut diduga menyalahgunakan jabatan sebagai Dirut PT CLM melakukan tindak pidana pemegang IUP yang dengan sengaja menyampaikan keterangan palsu.

Sebagaimana dimaksud dalam 159 Jo Pasal 11O atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang No 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) dan/atau Pasal 263 ayat (1) KUHPidana.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button