Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) periode 2017–2018, Hery Sudarmanto (HS), pada hari ini.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama HS selaku Pensiunan PNS,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan kepada wartawan, Jakarta, Senin (24/11/2025).
Hery diperiksa dalam kapasitas sebagai pihak terkait atau tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan persetujuan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
“Hari ini Senin (24/11), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dugaan TPK pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker),” kata Budi.
Sebelumnya, tepatnya Senin (10/11/2025), penyidik KPK mencecar Hery Sudarmanto terkait dugaan praktik rasuah dalam persetujuan pengurusan RPTKA di Kemenaker.
Hery ditelusuri keterangannya mengenai dugaan pungutan uang tidak resmi atau pemerasan terhadap para pengaju RPTKA, yakni para TKA melalui agen, saat dirinya menjabat sebagai Direktur PPTKA tahun 2010–2015 serta Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2015–2017.
Saat meninggalkan Gedung KPK sekitar pukul 13.57 WIB, Hery irit bicara terkait materi pemeriksaan, maupun aliran dana pemerasan yang diterimanya.
Hery yang sat itu mengenakan topi, masker dan jaket hoodie, hingga kini belum ditahan, karena KPK masih terus melengkapi alat bukti.
Selain Hery, KPK telah menetapkan delapan tersangka lain dengan total dugaan aliran dana pemerasan mencapai Rp53,7 miliar selama periode 2019–2024. Delapan tersangka ini bakal segera disidangkan karena berkas penyidikan telah rampung. Mereka adalah:
1. Haryanto (HY) – Dirjen Binapenta dan PKK (2024–2025): Rp18 miliar
2. Putri Citra Wahyoe (PCW) – Staf Direktorat PPTKA (2019–2024): Rp13,9 miliar
3. Gatot Widiartono (GTW) – Koordinator Analisis dan Pengendalian TKA (2021–2025): Rp6,3 miliar
4. Devi Anggraeni (DA) – Direktur PPTKA (2024–2025): Rp2,3 miliar
5. Alfa Eshad (ALF) – Staf Direktorat PPTKA (2019–2024): Rp1,8 miliar
6. Jamal Shodiqin (JMS) – Staf Direktorat PPTKA (2019–2024): Rp1,1 miliar
7. Wisnu Pramono (WP) – Direktur PPTKA (2017–2019): Rp580 juta
8. Suhartono (SH) – Dirjen Binapenta dan PKK (2020–2023): Rp460 juta
Selain itu, terdapat dugaan aliran dana tambahan sekitar Rp8,94 miliar yang dibagikan kepada sekitar 85 pegawai Direktorat PPTKA dalam bentuk uang ‘dua mingguan’.
Dana tersebut juga digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk pembelian aset atas nama para tersangka dan keluarganya.














