News

Gerindra Akui Peluang Gibran Makin Besar Pasca Putusan MK

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengamini bahwa peluang Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka semakin terbuka lebar seiring putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres.

Sebab MK mengabulkan sebagian gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, dengan putusan tersebut memberikan kesempatan bagi seluruh kepala daerah untuk mendapatkan kesempatan yang serupa.

“Tentunya, dengan putusan MK tidak hanya membuka peluang bagi Mas Gibran,” kata Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Dasco menjelaskan jika saat ini, kepala daerah yang sedang menjabat ataupun pernah terpilih sebagai pemimpin daerah dari rakyat memiliki harapan yang sama dengan Gibran. Namun, ia enggan untuk berkomentar lebih jauh mengenai kepastian putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut dalam Pilpres 2024.

“Pilpres itu terbuka kesempatannya untuk bisa menjadi presiden dan wakil presiden,” ujarnya.

Diluar daripada gencaran isu Gibran yang berpeluang sebagai bakal cawapres, Dasco menghormati keputusan MK atas dikabulkannya gugatan tersebut. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan keputusan akhir yang harus ditaati oleh semua pihak.

“Kami hormati dan tentunya apa yang diputuskan oleh MK ini bersifat final dan mengikat dan tentunya langsung dilaksanakan, demikian,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah konstitusi memutuskan untuk  menerima uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-undang nomor 7 tahun 2017 mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). MK memutuskan untuk menerima perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A.

“Menetapkan untuk mengabulkan gugatan perkara sebagian,” ujar Ketua MK Anwar Usman, ketika membacakan putusan, di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Dalam permohonan yang dilayangkan 3 Agustus 2023, pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Diksi berpengalaman sebagai kepala daerah itu lah yang kemudian dikabulkan Hakim MK. 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button