Guru Besar hukum kepailitan Universitas Jayabaya, Prof. Yuhelson, menyampaikan orasi ilmiah saat pengukuhan guru besar di Jakarta, Rabu (15/4/2026). (Foto: Inilah.com/Reyhaanah).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Guru Besar bidang hukum kepailitan Universitas Jayabaya, Prof. Yuhelson, menegaskan kepailitan tidak seharusnya dipandang sebagai akhir dari sebuah usaha. Hal itu ia sampaikan saat orasi ilmiah dalam acara pengukuhan gelar guru besar.
Menurut dia, cara pandang yang mengidentikkan kepailitan dengan kehancuran bisnis merupakan warisan paradigma klasik yang sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum modern.
“Fenomena hukum yang berkembang saat ini, kepailitan sering dipandang sebagai akhir dari sebuah usaha, seolah-olah identik dengan likuidasi dan kegagalan ekonomi yang tidak dapat dipulihkan,” ujar Yuhelson dalam orasi ilmiahnya di Universitas Jayabaya, Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Padahal, ia menambahkan, dalam perspektif hukum modern, kepailitan merupakan collective debt collection mechanism atau mekanisme penagihan utang secara bersama oleh para kreditur melalui proses yang terorganisasi di bawah pengawasan pengadilan.
Dengan demikian, kata Prof. Yu (panggilan akrabnya), kepailitan bukanlah hukum tentang kehancuran usaha, melainkan upaya menata kembali hubungan ekonomi antara debitur dan kreditur.
Yuhelson menilai, pendekatan baru dalam hukum kepailitan perlu menempatkan perdamaian sebagai tujuan utama atau summum bonum (kebaikan tertinggi).
Ia mencontohkan keberhasilan restrukturisasi utang PT Garuda Indonesia pada 2021–2022 yang melibatkan lebih dari 500 kreditur dengan nilai utang mencapai Rp142 triliun.
“Dalam proses tersebut, sekitar 97 persen kreditur menyetujui rencana perdamaian. Ini menunjukkan bahwa pendekatan restrukturisasi dapat menjadi solusi efektif,” kata Prof. Yu.
Selain Garuda Indonesia, ia juga menyinggung sejumlah perusahaan lain seperti PT Krakatau Steel, PT Sriwijaya Air, hingga PT Waskita Karya yang menjalani proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dengan pendekatan serupa.
Namun, Yuhelson juga menyoroti sejumlah kasus kepailitan yang berujung likuidasi, seperti PT Sritex, PT Merpati Nusantara, dan PT Nyonya Meneer. Ia menilai berakhirnya perusahaan-perusahaan tersebut menunjukkan kegagalan dalam mencapai perdamaian antara debitur dan kreditur.
“Perusahaan besar dengan puluhan ribu karyawan yang masih memiliki nilai ekonomi, tetapi berakhir pada likuidasi, menunjukkan adanya kegagalan dalam proses perdamaian,” tuturnya.
Yuhelson pun membandingkan praktik di Indonesia dengan negara lain seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Hong Kong, di mana likuidasi justru menjadi opsi terakhir dalam penyelesaian kepailitan.
“Di negara-negara tersebut, restrukturisasi dan penyelamatan usaha lebih diutamakan. Likuidasi bukan pilihan utama,” tegas Prof. Yu.
Karena itu, ia menilai sistem hukum kepailitan di Indonesia perlu diperkuat agar lebih mendukung upaya restrukturisasi dan penyelamatan usaha.
Menurut Yuhelson, penguatan tersebut mencakup penegakan prinsip itikad baik, optimalisasi mekanisme restrukturisasi, serta rekonstruksi hukum kepailitan ke depan.
“Ini menjadi pekerjaan rumah penting bagi akademisi, praktisi, dan pembentuk undang-undang untuk merumuskan kembali arah hukum kepailitan di Indonesia,” pungkasnya.
Ia menegaskan konsep perdamaian sebagai summum bonum harus menjadi landasan utama dalam pengembangan hukum kepailitan nasional, agar mampu memberikan keadilan yang lebih luas sekaligus menjaga keberlangsungan usaha dan lapangan kerja.
10 Opsi Judul (Variatif & Tidak Kaku)
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.














