News

Hadiri Sidang AG, Komnas PA Desak Revisi UU Peradilan Anak

Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait menghadiri sidang pembacaan vonis AG (15) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penganiayaan David Ozora (17).

“Saya hadir di sini untuk memberi dukungan kepada pemerintah sesegera mungkin direvisi itu UU sistem peradilan pidana anak,” ujar Arist di PN Jaksel kepada wartawan, Senin (10/4/2023).

Menurutnya, Undang-Undang tersebut masih belum jelas mana kenakalan dan kejahatan. Kemudian dia juga menuturkan belum ada kejelasan terkait apa saja yang menjadi kejahatan ringan, tindak pidana ringan dan bisa restorative justice (RJ).

“Nah kalau seperti yang dilakukan AG ini tindak pidana berat dan itu tidak boleh ditawarkan RJ, kan pasti keluarga korban tidak setuju ditawarkan RJ, apalagi kemarin itu untuk ditawarkan diversi padahal dalam UU sistem peradilan pidana tidak dibenarkan diversi kepada anak yang sudah berusia 15 tahun, yang boleh anak di bawah usia 12 tahun,” lanjutnya.

Pihaknya akan mendatangi Ditjen undang-undang dan komisi 3 DPR RI untuk segera melakukan revisi undang-undang tersebut.

“Karena kejadian kejahatan anak sudah tidak bisa diterima akal sehat lagi,” katanya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada AG (15), kekasih Mario Dandy (20) atas penganiayaan terhadap David Ozora (17).

“Menyatakan anak AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukn penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer,” ujar hakim Sri Wahyuni Batubara saat bacakan putusan di PN Jaksel, Senin (10/4/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA (Lembaga Perlindungan Khusus Anak),” tegasnya.

Hakim menyatakan AG terbukti terlibat dalam penganiayaan berencana. Hakim juga menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan AG.

Hal tersebut sebagaimana hakim menerangkan mengenai keadaan yang memberatkan bahwa David sampai saat ini masih berada di RS dan mengalami kerusakan otak berat.

“Anak masih berusia 15 tahun, masih bisa diharapkan untuk mmeperbaiki diri, Anak menyesali perbuatannya, Anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium 4,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, AG dikenakan pasal 355 ayat 1 KUHP Junto pasal 55 ayat 1 ke-1.

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hakim menghukum AG dengan pidana 4 tahun penjara.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button