(ki-ka tenga) – Dody Abdul Kadir, Franka Makarim dan Ari Yusuf Amir, tim kuasa hukum Nadiem Makarim memberikan keterangan kepada wartawan usai membuat laporan di Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (6/7/2026). (Foto: Antara/Laily Rahmawaty).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim melaporkan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY). Laporan tersebut diajukan setelah Nadiem dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Laporan disampaikan tim kuasa hukum Nadiem bersama istrinya, Franka Makarim, di Gedung Komisi Yudisial, Kramat, Jakarta, Senin (6/7/2026).
“Kami sudah resmi membuat laporan kepada Komisi Yudisial terkait kasus yang kami tangani, kasusnya Nadiem Anwar Makarim di PN Tipikor Jakarta Pusat,” kata anggota tim kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir.
Empat hakim yang dilaporkan adalah Purwanto S. Abdullah, Sunoto, Eryusman, dan Mardianto.
Ari mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
“Kami tegaskan dalam laporan-laporan tersebut dengan dilengkapi bukti-bukti yang nyata,” ujarnya.
Menurut Ari, pihaknya memiliki bukti karena seluruh jalannya persidangan direkam. Selain itu, persidangan berlangsung terbuka sehingga dapat disaksikan publik.
Ia menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan putusan bersalah maupun adanya perbedaan pendapat di antara majelis hakim. Menurutnya, hal itu merupakan kewenangan hakim dalam memutus perkara.
Namun, kata Ari, pihaknya menyoroti dugaan adanya manipulasi terhadap fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem pada Selasa (30/6). Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Chromebook.
Selain pidana penjara, Nadiem juga dijatuhi denda Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, hukumannya diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 190 hari.
Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara.
Sebelum laporan tersebut diajukan, Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi menyatakan lembaganya telah melakukan pemantauan terhadap persidangan Nadiem sejak awal perkara bergulir.
“Terkait Nadiem, sesuai kewenangan kami lakukan pemantauan sejak awal,” katanya.
Desmihardi mengatakan hingga putusan dibacakan, KY belum menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
“Setiap laporan yang kami terima, apakah itu laporan pemantauan, atau laporan dugaan pelanggaran KEPPH pasti akan kami tindaklanjuti,” kata Desmihardi.
“Kami membuka pintu terhadap adanya kalau memang ada laporan terkait adanya dugaan KEPPH yang dilakukan oleh hakim pada saat memeriksa, memutus suatu perkara,” sambungnya.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.














