News

Hari Ini, Bharada E Jalani Sidang Etik di Mabes Polri

Rabu, 22 Feb 2023 – 10:48 WIB

Vonis Bharada E - inilah.com

Mungkin anda suka

Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, saat menjalani sidang pembacaan vonis terkait status terdakwanya dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (15/2/2023). (Foto: Inilah.com/Agus Priatna)

Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rabu hari ini (22/2/2023). Sidang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Hari ini sidang KKEP Bharada E,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.

Sidang akan dipimpin oleh perwira polisi berpangkat Komisaris Besar (Kombes) Polisi.

Persidangan akan menentukan sanksi etik yang dijatuhkan kepada Bharada E terkait pelanggaran etik lantaran ia dinyatakan majelis hakim pidana turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Polri bakal mempertimbangkan semua aspek. Baik aspek meringankan maupun memberatkan dalam memberikan sanksi etik kepada Richard. Status sebagai justice collaborator dalam membeberkan pembunuhan Brigadir J dan dorongan masyarakat agar Polri menerima kembali Richard Eliezer bertugas di Brimob juga bakal dipertimbangkan.

Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis hukuman penjara selama 1,5 tahun oleh majelis hakim PN Jaksel dalam persidangan Rabu (15/2/2023). Vonis ini menyangkut status Richard sebagai salah satu terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Atas vonis itu, JPU memutuskan tidak mengajukan banding sehingga putusan tersebut bersifat inkrah atau tetap.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button