Market

Hotel Sultan Diambil Alih Negara, Kuasa Hukum Minta Pontjo Sutowo Legowo

Tim kuasa hukum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), meminta Pontjo Sutowo selaku pemilik PT Indobuildco legowo. Kembalikan tanah Hotel Sultan ke negara.

Saor Siagian, anggota tim kuasa hukum PPKGBK, menegaskan, Indobuildco sudah tidak memiliki hak atas lahan tersebut. “Kami menambahkan dari kuasa hukum, apa yang dibilang Pak Kapolri, kami minta kepada Indobuildco dengan persuasif untuk segera menyerahkan tanah tersebut,” kata Saor di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (8/9/2023).

Dia menjelaskan, Indobuildco sudah tak punya hak karena Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan 27 berakhir pada 4 Maret 2023, dan 3 April 2023. 

Baca Juga:

Menko Mahfud Usir Pontjo Sutowo dari GBK, Hotel Sultan Disita Negara

“Kita minta siapa pun supaya kooperatif membantu proses penegakan hukum ini. Kami ingatkan karena masih ada pejabat atau siapa pun yang mencoba menghalang-halangi. Kami sebagai kuasa hukum, kemudian dikuatkan Pak Menko, hukum ini harus segera berakhir, saya kira cukup 50 tahun, tetapi ini menyangkut wajah negara, karena ini wajah negara kita, soal GBK ini. Itu sebabnya, mengapa ini harus kita punya atensi,” ucap Saor.

Anggota tim hukum PPKGBK lainnya, Chandra Hamzah menerangkan, tanah sengketa di kompleks Senayan itu, dibebaskan negara menggunakan uang negara di era 59-62. Artinya, Indobuildco memiliki HGB di GBK, bukan dengan membebaskan tanah.

“Enggak keluar sepeser pun untuk membebaskan, dan tidak ada kegiatan. PT Indobuildco memiliki HGB atas izin Gubernur DKI Jakarta, waktu itu Ali Sadikin, selama 30 tahun untuk menggunakan tanah dan membangun hotel dengan kewajiban menyerahkan, menyumbangkan balai sidang dan membayar royalti,” kata mantan pimpinan KPK.

Berdasarkan keterangan Ali Sadikin, kata dia, terdapat surat kesepakatan yang menyatakan bahwa balai sidang yang kini dinamai Jakarta Convention Center (JCC), seharusnya dibangun Indobuildco. Belakangan diketahui dibangun menggunakan uang Pertamina. “Harusnya menggunakan uang Indobuildco untuk diserahkan sebagai kompensasi penggunaan 30 tahun,” sambung Chandra.

Chandra mengatakan, HPL nomor 1 dinyatakan sebagai aset milik negara oleh Menkeu Sri Mulyani. HGB PT Indobuildco juga berakhir pada Maret dan April 2023. “Haknya sudah enggak ada. Penggunaan aset negara mulai dari April 2023 sampai sekarang dikomersialisasikan dan mengambil untung terhadap aset negara, silakan menyimpulkan sendiri,” ujar Chandra.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button