Aktris Nikita Mirzani saat ditemui di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (02/10/2025). (Dokumentasi: Inilah.com/ Syahidan)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Artis Nikita Mirzani merespons terkait Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara atas kasus persetubuhan di bawah umur dan aborsi terharap putrinya, Laura Meizani.
Dalam sidang vonis tersebut, ibunda Vadel, Titin pun pingsan saat mendengarkan vonis yang dijatuhkan terhadap anaknya.
Di sisi lain, Nikita justru menegaskan seharusnya dirinya yang syok atas perbuatan Vadel terhadap putrinya.
“Ngapain mamanya pingsan? Anaknya yang ngelakuin yang enggak-enggak, ngapain mamanya pingsan? Harus yang pingsan itu gue, karena anak gue yang digituin,” ucap Nikita saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).
Selebgram Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara plus denda Rp1 Miliar dalam kasus persetubuhan dan aborsi yang dilaporkan artis Nikita Mirzani.
Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu, Majelis Hakim menilai Vadel terbukti bersalah melakukan tindakan pidana melakukan penipuan. Serta terkait persetubuhan anak Nikita Mirzani.
“Menyatakan terdakwa Vadel Al Fajar alias Vadel, telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan melakukan persetubuhan dengan anak korban sebagaimana dalam dakwaan pertama,” ujar hakim dalam putusannya, Rabu (1/10/2025).
Vadel juga terbukti melakukan tindak pidana aborsi kepada anak Nikita Mirzani, LM.”Sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif kedua penuntut umum,” lanjut hakim.
Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan masa hukuman.













