Indonesia Kena Tarif Anti Kerja Paksa AS 10 Persen, Ini Respons Pemerintah

Indonesia Kena Tarif Anti Kerja Paksa AS 10 Persen, Ini Respons Pemerintah

Clara Medium.jpeg

Jumat, 24 Juli 2026 – 16:41 WIB

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto.(Foto: www.ekon.go.id)

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto.(Foto: www.ekon.go.id)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian merespons kebijakan baru dari Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) terkait tarif tambahan 10 persen untuk produk Indonesia. Implementasi dari pelarangan impor barang hasil kerja paksa.

Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto mengatakan, USTR (United States Trade Representative) mengakui bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang berkomitmen dan memiliki kerangka regulasi untuk mencegah serta memberantas praktik kerja paksa (forced labor) dalam rantai pasok global.

Selain itu, dia menyebut, pemerintah Indonesia secara rutin melakukan komunikasi dengan Pemerintah AS terkait dengan proses investigasi Section 301.

“Indonesia juga berpartisipasi aktif dalam proses investigasi yang mencakup 2 isu, yaitu excess capacity sektor manufaktur dan larangan impor barang yang dihasilkan dari kerja paksa, mulai dari menyampaikan written submission, hadir dalam public hearing dan juga konsultasi antar pemerintah,” ujar Haryo, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Berdasarkan hasil investigasi Section 301, Indonesia masuk ke dalam negara yang dikenakan tarif tambahan sebesar 10 persen bersama 16 negara lainnya seperti Malaysia, India, Meksiko, Kanada, Inggris.

“Kami juga turut mencermati penetapan dari USTR untuk beberapa produk dari Indonesia masuk ke dalam daftar pengecualian tarif (product exemptions),” kata dia,

Saat ini, kata Haryo, pemerintah tengah menunggu hasil investigasi dari pihak AS. Terkait isu excess capacity yang dikabarkan bakal diterbitkan dalam waktu dekat.

“Kita masih menunggu hasil dan pengumuman resmi hasil investigasi tersebut dan tentunya berharap agar tarif yang diterapkan favorable bagi Indonesia, serta produk-produk yang sudah dikecualikan dengan penandatanganan perjanjian ART sebelumnya dapat diakomodasi. Pemerintah secara aktif terus berkonsultasi dengan USTR untuk mendapatkan tarif yang terbaik dan kompetitif,” jelasnya.

Haryo menjelaskan, untuk menjaga daya saing ekspor, Pemerintah berfokus pada dua langkah utama. Dari sisi domestik yakni menyederhanakan regulasi impor bahan baku guna menekan biaya produksi agar produk ekspor dalam negeri semakin kompetitif.

Sementara itu, dari sisi pasar, mengoptimalkan perjanjian dagang yang sudah ada seperti IA-CEPA, IK-CEPA, RCEP dan secara agresif membuka pasar baru melalui I-EAEU FTA, IEU-CEPA, ICA-CEPA sebagai alternatif pasar AS.
 

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang

Visited 1 times, 1 visit(s) today