News

Ini Alasan Antam Tunda Bayar Tuntutan Emas Crazy Rich Surabaya

Kuasa Hukum PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM)  Fernandes Raja Saor menyebutkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Antam oleh Crazy rich asal Surabaya, Budi Said erat dengan adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Budi Said.

Dia menjelaskan bahwa dalam fakta yang terungkap dalam persidangan perkara PKPU menunjukkan adanya transaksi di luar mekanisme terkait jual beli emas pada BELM Surabaya yang mewajibkan emas diserahkan sesuai Faktur.

Fakta ini berdasarkan persidangan Perkara No.84/Pid-Sus-TPK/2023/PN.Sby,. Perkara No.85/Pid-Sus-TPK/2023/PN.Sby, dan Perkara No.86/Pid-Sus-TPK/2023/PN.Sby., dan juga tercermin dalam Putusan Nomor 2576/Pid.B/2019/PN.Sby dan Putusan Nomor 2658/Pid.B/2019/PN.Sby.

“Permohonan PKPU yang diajukan oleh BS merupakan tagihan yang erat dengan adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh BS sebagaimana sebagaimana terungkap pada fakta dalam Persidangan. Sehingga mengenai hal tersebut harus diusut tuntas dan dibuktikan oleh mekanisme peradilan yang berlaku di Indonesia,” ujar Fernandes dalam keterangan resmi, Sabtu (9/12/2023).

Menurut Fernandes, hal itu bisa dicek pada faktur sebagai landasan mengenai transaksi emas karena sesuai dengan sistem dan harga official Antam.

“Faktur akan membuktikan tidak ada satu gram emas pun yang belum diserahkan Antam kepada BS,” tegas Fernandes.

Sehingga dia mengatakan, pada prinsipnya tagihan dalam Permohonan PKPU dapat dikatakan tidak bersifat sederhana karena bertentangan dengan Pasal 8 ayat 4 UU PKPU. Hal itu dikarenakan apabila tagihan Budi Said dikabulkan maka dapat menimbulkan potensi adanya dugaan kerugian negara yang sangat besar.

Apalagi menurut Fernandes, Budi Said juga mengajukan Permohonan PKPU kepada Antam dengan tidak mempertimbangkan bahwa Antam adalah perusahaan BUMN yang bergerak dibidang kepentingan publik karena memiliki peran vital dalam perekonomian negara.  

“Antam juga satu-satunya perusahaan BUMN yang memproduksi Logam Mulia Batangan yang menjadi acuan harga emas batangan di Indonesia. Dengan diajukannya PKPU ini juga dapat memperhambat Antam untuk mendistribusikan emas yang akan berdampak krusial bagi stabilitas ekonomi dan bisnis di Indonesia. Maka seyogyanya Permohonan PKPU tidak diajukan BS kepada Antam,” tegas dia.

Di sisi lain, Fernandes sebagai perwakilan Antam percaya PN Jakarta Pusat, bisa memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi Antam untuk tidak memberikan status PKPU bagi Antam selaku BUMN yang sangat sehat dan kuat secara keuangan.

Ditambah lagi, menurutnya Antam berkeinginan kuat untuk melindungi keuangan negara yang lebih besar lagi apabila hutang BS ini diakui sebagai hutang yang wajib dibayar oleh pihak perseroan.

Untuk diketahui, dalam menghadapi ini Antam dan Tim Kuasa Hukum, yaitu Jamdatun Kejagung RI & Fernandes Partnership tengah menyiapkan langkah hukum dalam bentuk persiapan dalil-dalil bantahan, dan langkah hukum dalam bentuk korespondensi kepada instansi pemerintah, yang akan dicantumkan pada Jawaban PKPU, Pembuktian dan/atau Kesimpulan.

Hal ini dilakukan karena Antam sebagai perusahaan telah menempuh upaya hukum untuk memperjuangkan kebenaran yang seharusnya terungkap.

“Upaya-upaya yang dilakukan menjadi bentuk keseriusan ANTAM dalam menangani perkara melawan BS dan untuk mencari keadilan serta kebenaran hukum,” pungkas Fernandes.

Upaya hukum yang dilakukan Antam yang berkaitan dengan Budi Said antara lain;

1. Gugatan PMH di Pengadilan Negeri Jaktim, yang diajukan ANTAM kepada BS, Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto dan Ahmad Purwanto yang pada prinsinya karena Para Tergugat telah melanggar code of conduct ANTAM, Corporate Governance Policy ANTAM, Kebijakan Pengendalian Gratifikasi ANTAM, dan etika, kesusilaan dan kepatutan yang hidup di masyarakat; Gugatan sedang berjalan dengan agenda pemanggilan Para Tergugat.

2. Perusahaan juga telah mengajukan permohonan non executable dan permohonan penangguhan eksekusi, dikarenakan adanya perkara yang sedang berjalan, PK II dan dapat menimbulkan Kerugian Negara yang lebih besar lagi;

3. Perusahaan juga telah mengajukan PK II, dengan dasar adanya adanya Banyak sekali Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan bertentangan dengan Putusan Peninjauan Kembali Pertama, yang mana terkhusus pada Perkara BS ini sajalah yang secara nyata-nyata menyalahkan Antam, sementara Putusan lain pada Funder-Funder lain membebaskan Antam dari tanggung jawab kepada Funder-Funder Eksi Anggraini; serta banyak sekali pertentangan Putusan lainnya;

4. Perusahaan telah memantau secara intensif adanya dugaan Pidana terhadap Eksi Anggraini, Endang Kumoro, Misdianto dan Ahmad Purwanto dengan dasar adanya dugaan kerugian negara, dengan hilangnya emas sebesar 152,8Kg emas ANTAM, yang mana sangat menarik dalam kasus tersebut terdapat Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara No:12/LHP/XXI/09/2021 tertanggal 20 September 2021, yang melibatkan dugaan keterkaitan BS sebagai salah satu pihak yang menyebabkan adanya dugaan kerugian negara tersebut;

5. Perusahaan juga membantu penyelidik dalam rangka membuktikan adanya dugaan Perkara tindak pidana korupsi, dan dugaan tindak pidana lainnya yang diduga dilakukan oleh BS dengan status perkara proses penyelidikan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button