Hangout

Ini Hukuman Bagi Pelaku Vandalisme, Bisa Dipenjara hingga 8 Tahun

Kasus rusaknya sejumlah benda di Museum Taman Siswa Dewantara Kirti Griya, di Jalan Taman Siswa, Kota Yogyakarta karena aksi tawuran, mengundang keprihatinan.

Massa yang berasal dari perguruan silat Persatuan Setia Hati Terate (PSHT) dan kelompok suporter PSIM Jogja, secara tidak bertanggung jawab menghancurkan meja tamu dan kursi peninggalan Ki Hajar Dewantara. Tak hanya itu, pintu belakang museum juga jebol karena dipakai untuk melarikan diri.

Mungkin anda suka

“Jelas dan tegas mengutuk keras aksi massa itu, karena cagar budaya yang semestinya dilindungi malah diinjak-injak,” tegas Kepala Museum Teman Siswa Dewantara Kirti Griya Ki Muryanto.

Ki Muryanto menceritakan masuknya masa yang terlibat tawuran ke Museum Tamansiswa Dewantara Kirti Griya lantaran terdesak massa lain yang menyerangnya. “Mereka masuk ke sini karena menyelamatkan diri yang masuk itu PSHT,” ujarnya.

Massa yang masuk ke museum, lanjut Muryanto, sekitar 100 orang lebih. “Kami tutup museum ini untuk sementara waktu, sambil memperbaiki dan belum tahu kapan mau dibuka lagi,” katanya.

Pasal Vandalisme di KUHP

Tindak kekerasan dengan merusak barang, seperti kasus di Museum Tamansiswa Dewantara Kirti Griya, masuk dalam kategori vandalisme.

Kamus Besar Bahasa Indonesia menyebutkan vandalisme adalah perbuatan merusak dan menghancurkan hasil karya seni dan barang berharga lainnya (keindahan alam dan lain sebagainya), atau perusakan dan penghancuran secara kasar dan ganas.

Pasal vandalisme diatur dalam KUHP sehingga ada ancaman hukumannya. Tingkatannya berbeda-beda bergantung jenis dan kerusakan yang ditimbulkan.

Pasal 406 ayat (1) KUHP menyebutkan

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

 Pasal 408

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan atau membikin tak dapat dipakai bangunan-bangunan kereta api trem, telegrap, telepon atau listrik, atau bangunan bangunan untuk membendung, membagi atau menyalurkan air, saluran gas, air atau saluran yang digunakan untuk keperluan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Pasal 489 ayat (1)

“Kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.”

Pasal Lain yang Berpotensi Menjerat Pelaku

Jika vandalisme dilakukan untuk membuat orang lain melakukan perbuatan yang diinginkan oleh pelaku, maka pelaku juga dapat dikenakan Pasal 368 atau Pasal 335 KUHP:

Pasal 368 ayat (1)

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Pasal 335

Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah

  • barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain
  • barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.
  • Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.

Hukuman bagi Pelaku Vandalisme yang Bergerombol 

Di sisi lain, jika yang melakukan hal tersebut lebih dari satu orang, maka dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 170 ayat (1) KUHP:

“Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.”

Mural Bukan Vandalisme Kecuali Ilegal

Namun demikian, aksi mencorat-coret tidak semuanya termasuk contoh vandalisme, bisa jadi aksi itu termasuk mural dan grafiti yang memiliki tujuan dan maksud yang difungsikan untuk memperindah sesuatu dan dilakukan secara legal.

Mural adalah lukisan besar yang dibuat untuk mendukung ruang arsitektur, yang merupakan salah satu bentuk seni rupa yang mengandung pesan di dalamnya.

Sedangkan grafiti adalah salah satu seni berupa goresan dan guratan yang menggunakan komposisi warna, garis, bentuk, dan volume untuk menuliskan kata, simbol, atau kalimat tertentu.

Sementara, kegiatan mencorat-coret termasuk aksi vandalisme dan dikategorikan sebagai tindak kriminal jika memiliki tujuan dan maksud yang ilegal.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button