News

Interpol Polri Pantau Deportasi Buron Kasus Bansos di Jepang, Mitsuhiro Taniguchi

Interpol Polri memantau proses deportasi Mitsuhiro Taniguchi, buron kasus penipuan Bansos COVID-19 di Jepang, dari Indonesia. Mitsuhiro sekarang ini dalam tahap deportasi oleh Ditjen Imigrasi, Kemenkumham.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, Mitsuhiro ditangkap di Indonesia melalui kerjasama antarpolisi (Police to Police) dengan Kepolisian Jepang. Mitsuhiro diserahkan kepada kepolisian Jepang yang datang menjemput ke Indonesia.

“Pihak polisi Jepang yang menjemput langsung dan akan mengawal subjek sampai ke negaranya,” kata Dedi, di Jakarta, Rabu (22/6/2022).

Proses deportasi, lanjut Dedi, sudah berlangsung pagi tadi. “Karena status warga negara Jepang yang dideportasi ini pelaku kejahatan di Jepang jadi harus ada kerja sama police to police,” terangnya.

Dia menyebutkan, Polri proaktif melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian Jepang dan Imigrasi terkait keberadaan dugaan buronan Mitsuhiro Taniguchi (47) yang terdeteksi berada di Lampung, Indonesia. Taniguchi diamankan oleh pihak imigrasi bersama Polda Lampung pada Selasa (7/6/2022).

Taniguchi dikejar dalam perkara penipuan dana subsidi bagi usaha kecil yang mengalami dampak pandemi COVID-19 di Jepang. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rie Taniguchi (45) mantan istri Mitsuhiro, dan dua anaknya, yakni Daiki (22) serta putra keduanya berusia 21 yang namanya belum disebutkan.

Para tersangka diduga diminta oleh Mitsuhiro mengajukan pengembalian pajak atas nama orang yang telah terdaftar di kantor pajak atau memalsukan permohonan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button